Sosialisasi Hukum dan E-TLE, di Lantamal III Jakarta
JAKARTA, Di Ruang serbaguna Mako Lantamal III Jalan Gunung Sahari Raya No 02 Ancol Jakarta Utara, Kamis (20/12), dilaksanakan Sosialisasi Sanksi Administratif dan Sosialisasi E-TLE kepada prajurit dan PNS Mako Lantamal III untuk tujuan memberikan pengetahuan dan menambah pemahaman serta disiplin bagi prajurit dan PNS Mako Lantamal III Jakarta.
Dalam ceramahnya, Mayor Laut (KH) Kaswan Yori Harefa, S.H,M.H, (Kasubdisdargakkum) selaku pemberi materi menyampaikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI AL akan dikenakan sanksi tambahan selain hukuman pokoknya berupa sanksi administrasi berupa penundaan pangkat, pendidikan dan jabatan bahkan terberat adalah sanksi pemecatan dari dinas militer serta hilangnya hak mendapatkan remunerasi dan tunjangan jabatan yang secara otomatis akan mengikuti putusan pokok berupa pidana dan hukuman kurungan atas pelanggaran disiplin.
Dengan adanya Kep Kasal Nomor Kep/2304/XI/2016 tanggal 15 November 2016 tentang bujuknis (Buku Petunjuk Teknis) Penerapan Sanksi Administratif bagi Prajurit TNI AL, telah memberikan kepastian hukum serta penyeragaman dalam penerapan penjatuhan sanksi administratif di lingkungan TNI AL.
Kegiatan sosialisasi Sanksi Administratif ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan gambaran tentang sanksi-sanksi yang akan di berikan kepada prajurit yang melakukan pelanggaran dan menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas, sehingga tidak ada lagi keraguan dalam setiap pengambilan keputusan terutama yang berkaitan dengan kedinasan.
Sehabis acara ini, di tempat yang sama pula dilaksanakan acara sosialisasi E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dari Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda Metro Jaya oleh AKBP Budiyanto (Kasubditbingakkum) yang menyampaikan bahwa tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) akan menambah pemasangan CCTV, dengan maksud guna memperluas wilayah tilang elektronic yang akan terekam CCTV, dimana ANPR (Automatic Number Plat Recognition) dapat mendeteksi tanda nomor kendaraan bermotor secara otomatis, merecam, dan menindaklanjuti pelanggaran tersebut untuk bisa di pergunakan sebagai barang bukti penilangan’.
Dengan penerapan sistem seperti ini diharapkan timbul kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, meningkatkan keamanan masyaraklat dan meningkatkan pelayanan publik berbasis tekhnologi informasi. Selain itu, dapat memberikan pemahaman kepada prajurit dan PNS dilingkungan Mako Lantamal III untuk dapat memahami dan bekerjasama dalam tertib berlalu lintas.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Para Asisten Danlantamal III, Danpomal, Kadiskum, Para Kasatker, Prajurit dan PNS Jajaran Mako Lantamal III. (pen/ef)