Pangkoopsau I Tetapkan Batas Kecepatan Maksimum 45 km/jam Ranmor di Wilayah Lanud Halim PK
JAKARTA, trisulanews.com (1/5) – Setelah mendeklarasikan anti narkoba di satuannya baru baru ini, Panglima Koopsau I Marsekal Muda TNI Nanang Santoso kembali mengeluarkan kebijakan tata tertib lalu lintas di Lanud Halim PK.
Untuk itu Panglima menginstruksikan batas kecepatan kendaraan bermotor maksimum 45 km/jam bagi siapa saja yang melintas wilayah Lanud Halim Perdanakusuma. Demikian dikatakan Panglima dihadapan seluruh personel yang diteruskan ke satuan-satuan ajaran yang berada di komplek Lanud Halim Perdanakusuma, kemarin.
Menyelaraskan kebijakan, Panglima memerintahkan satuan POMAU bisa bertindak tegas kepada siapa saja yang melanggar aturan yang sudah diberlakukan. “Lakukan terus pemeriksaan secara berkala kepada para pengendara sehingga mereka terus tersadar akan pentingnya keselamatan dalam berkendaraan”, tegas Panglima.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Staf Koopsau I Marsekal Pertama TNI Hendri Alfiandi, yang pada setiap kesempatan selalu mengingatkan personel akan keselamatan dalam berkendaraan di jalan umum, selain mematuhi aturan berlalu lintas, juga harus selalu waspada, cek and recheck terhadap semua potensi kecelakaan seperti kesiapan kendaraan, kondisi saat mengendara, lelah, ngantuk dan sebagainya serta harus selalu mematuhi batas kecepatan dalam berkendaraan di jalan umum.
Kebijakan batas maksimum yang telah ditetapkan Panglima didasarkan kondisi lalu lintas kendaraan yang telah mengkhawatirkan, dimana sudah kerab kali terjadi kecelakaan kendaraan bermotor. Bahkan kecelakaan tersebut telah menimbulkan korban jiwa yang menimpa personel TNI AU itu sendiri maupun Keluarga Besar TNI AU khususnya yang bertempat tinggal di lingkungan komplek Halim PK.
Untuk diketahui Komplek Lanud Halim PK merupakan jalur alternatif pengendara bermotor yang ingin menuju Cawang maupun Kalimalang. Dengan jalur alternatif tersebut, maka dapat dipastikan wilayah tersebut menjadi padat lalu lalang kendaraan bermotor. (ef)