Kemendagri Sesalkan Pernyataan Gubernur Papua dan Ketua DPRD Papua
JAKARTA, Kemendagri melalui Kepala Pusat Penerangannya, menyesalkan pernyataan Gubernur Papua Lucas Enembe dan Ketua DPRD Papua yang meminta aparat keamanan menghentikan perburuan kelompok separatis bersenjata yang telah menewaskan 16 orang di Papua.
“Tidak seharusnya seorang pimpinan daerah dan ketua DPRD memberikan pernyataan seperti itu. Kehadirian TNI/Polri di Papua murni untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan negara dan menjaga stabilitas serta ketentraman ketertiban masyarakat di Nduga, Papua. Keberadaan TNI dan Polri di Papua sesuai dan dlindungi konstitusi UUD 1945 serta menjalankan tugas dan kewajiban negara yang diberikan kepada TNI dan Polri untuk menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta mempertahankan kedaulatan dan keutuhan NKRI ”, kata Kapuspen Bahtiar di Jakarta (22/12).
Menurut Bahtiar, seorang Gubernur seharusnya dapat bersinergi dengan aparat keamanan. “Gubernur harus dapat bersinergi dengan aparat keamanan dan aparat penegak hukum untuk mewujudkan stabilitas keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan yang telah membantai warga sipil”, tukas Bahtiar.
Lebih lanjut, Bahtiar mengingatkan tentang sanksi yang bisa diberikan kepada Kepala Daerah yang melanggar.
“Dalam Pasal 78 ayat 2 dan Pasal 108 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sudah jelas bahwa Kepala Daerah dan anggota DPRD dapat diberhentikan karena melanggar sumpah janji, tidak menjalankan kewajiban, tidak menjaga etika penyelenggaraan negara, melakukan perbuatan tercela dan tidak patuh pada konstitusi dan UU negara”, tegasnya.
Kemendagri mendukung sepenuhnya segala bentuk upaya Polri yang didukung TNI melakukan pemburuan dan penumpasan kelompok separatis bersenjata yang telah membantai pekerja warga sipil di Nduga, Papua.
” Hukum negara harus ditegakkan. Kepala Daerah dan DPRD wajib mendukung dan bersinergi dengan TNI dan Polri. Indonesia adalah Negara Kesatuan, otonomi daerah dijalankan tetap kerangka memperkuat NKRI bukan sebaliknya. Kepala Daerah dan anggota DPRD dimanapun termasuk Gubernur Papua dan Ketua DPR Papua wajib menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI. ”, tutup Bahtiar. (pen/ef)