Kemendagri Insturksikan Musnahkan KTP-el Rusak dan Invalid
JAKARTA– Dalam satu minggu ini Kemendagri akan memusnahkan KTP-el yang rusak atau invalid. Pemusnahan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid,
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar, pemusnahan KTP-el rusak atau invalid di seluruh Indonesia merupakan komitmen kuat Kemendagri untuk menjaga, mencegah dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak.
“Mendagri berulang kali menegaskan pada berbagai forum, agar jangan sampai ada penyalahgunaan KTP-el rusak/invalid ini, sehingga semakin cepat dimusnahkan akan semakin bagus”, tutur Bahtiar, di Jakarta (18/12).
Bahtiar juga mengungkapkan dengan dikeluarkannya surat edaran itu, beberapa daerah telah melakukan pemusnahan KTP-el.
“Hingga malam ini tercatat sudah 34 Provinsi dan 340 Kabupaten/Kota yang memusnahkan KTP-el rusak atau invalid. Dan selebihnya tercatat ada 174 kabupaten/kota yang belum melaksanakan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid”.
Dengan terlaksanannya pemusnahan tersebut Kemendagri mengimbau agar daerah lainnya segera dalam satu minggu ini melaksanakan hal yang sama.
“Kemendagri mengucapkan terimakasih kepada Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan dengan cepat pemusnahan KTP-el rusak atau invalid kemendagri, Semoga 174 Kabupateb/Kota yang belum agar segera menindaklanjuti”, kata Bahtiar. (ef)