Sinergi LPSK-KPK Optimalkan Kerja Sama Lindungi Saksi Korupsi

JAKARTA,trisulanews.com – Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimalkan kerja sama perlindungan saksi tindak pidana korupsi

Ketua LPSK Abul Haris Semendawai menjelaskan, Nota Kesepahaman ini memiliki beberapa ruang Iingkup utama, yaitu kerja sama dalam perlindungan saksi, penerapan dan peningkatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, pemetaan titik rawan gratifikasi dan penerapan program pengendalian gratifikasi.

Untuk lingkup penerapan dan peningkatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, pemetaan titik rawan gratifikasi dan penerapan program pengendalian gratifikasi, merupakan peran KPK, sementara iingkup perlindungan saksi tindak pidana korupsi menjadi peran LPSK. “Perlindungan bagi saksi tindak pidana korupsi merupakan suatu hal yang penting dalam pengungkapan tindak pidana korupsi,” ujar Semendawai.

Dia menambahkan, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa, sehingga cara pengungkapannya pun harus menggunakan cara-cara tidak biasa, termasuk dengan melindungi saksi, pelapor dan justice collabolator. Selain itu, karakteristik tindak pidana korupsi dimana pelakunya tidak hanya berjumlah satu orang, bahkan tidak jarang merupakan orang yang memiliki kekuasaan baik secara politik maupun ekonomi, membuat tingkat ancaman terhadap saksi, pelapor, dan justice collabolator korupsi juga tinggi.

Dengan demikian, tanpa adanya perlindungan, selain saksi terancam, upaya pengungkapan tindak pidana melalui keterangan saksi menjadi sulit tercapai. Karena tidak adanya jaminan terhadap keselamatan saksi. Pihak yang potensiai menjadi pelapor pun tentunya akan sulit diharapkan untuk melaporkan tindak pidana korupsi. Akibatnya selain tindak pidana korupsi sulit terungkap, para calon pelaku tidak akan takut melakukan korupsi karena belum tentu mereka diIaporkan ke KPK atau aparat penegak hukum Iainnya. Jika pun dilaporkan, bisa jadi saksi-saksi bisa mereka bungkam, baik dengan ancaman fisik maupun ancaman lain seperti ancaman hukum dan ancaman melalui uang.

Semendawai mengatakan, MoU antara LPSK-KPK penting sebagai payung kerja sama operasional dalam perlindungan saksi tindak pidana korupsi, khususnya yang perkaranya ditangani KPK. Dengan adanya MoU, maka pembagian ranah tugas antara KPK dan LPSK akan semakin jeIas dan erat. Ke depannya, MoU ini akan dikuatkan dengan adanya Perjanjian Kerjasama yang menjadi penjabaran teknis. “Sela’m kerjasama antar kedua iembaga semak‘m kuat, diharapkan juga akan memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia,” tutur dia. (hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *