Satgas Yonif PR 328 Amankan Puluhan botol MIras Ilegal di Koya Yoso
JAKARTA,- Satgas PR 328/Dgh berhasil mengamankan puluhan botol Miras berbagai merk dari seorang pengendara sepeda motor yang akan melintas di jalan raya Poros Koya Koso.
Hal tersebut dikatakan Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin iswari, S.Sos., M.Tr (Han) dalam rilis tertulisnya di Keerom, Papua, Kamis (16/5/2019).
Diungkapkan Dansatgas dalam rangka menekan peredaran barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Republik Indonesia, pihaknya selalu mengaktifkan sweeping terhadap kendaraan maupun barang-barang yang dibawa pelintas batas.
“Apalagi pada bulan suci Ramadhan ini, dimana orang-orang semestinya berlomba-lomba untuk memperoleh kebaikan, namun ada saja yang masih berbuat pelanggaran,’’ ujarnya.
“Seperti kemarin, Selasa (15/5/2019) saat Pos Koya Koso menggelar sweeping di jalan poros Koya Koso, telah diamankan puluhan miras ilegal dari seorang pengendara motor yang akan melintas,’’ terangnya.
Dijelaskan Erwin bahwa kejadian bermula dari adanya kecurigaan terhadap sebuah motor yang akan melintasi pos pemeriksaan.
“Saat mendekati Pos, motor tadi sempat akan memutar arah balik karena melihat personel pos menggelar sweeping,’’ ungkapnya.
“Untungnya, Praka Sihotang dan Pratu Teguh lebih cepat mencegah pengendara motor sesaat sebelum memutar arah balikkan motornya,” ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terkait barang yang dibawanya, ditemukan 36 botol Miras Ilegal yang terdiri dari 14 botol berjenis Whiskey, Vodka, anggur merah serta 22 botol Bir.
“Menurut pelaku, seluruh barang ilegal tersebut rencananya akan dijual kembali dan dikonsumsi sendiri bila ada sisanya,” ucapnya.
“Identitas pelaku diketahui berinisial HS (33) dengan sepeda motor Nopol PA 6572 RG, saat ini barang-barang ilegal tersebut kita amankan di Mako Satgas,’’ lanjutnya.
Erwin berharap dengan aktifnya Pos Satgas melakukan sweeping diberbagai wilayah, seharusnya kegiatan ini dapat menekan angka peredaran minuman keras di wilayah perbatasan RI-PNG.
“Kami juga terus mengimbau kepada warga, untuk sama-sama mencegah peredaran Miras, karena sama sekali tidak ada manfaatnya dan berakibat buruk bagi kesehatan,” pungkasnya. (Pen).