Komjen (P) DR. Anang Iskandar : Hakim Tidak Paham Kontruksi Khusus UU Narkotika

Putra penyanyi dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma kembali mendapat benturan dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dimana Mahkamah Agung kembali memperberat hukuman pedangdut Ridho Rhoma menjadi 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Seperti yang kita ketahui bersama, dimana Ridho Rhoma Pada 25 Maret 2017, Ridho ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Dia kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram. Dan pada 19 September 2017, PN Jakbar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan. PN Jakbar juga menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. Kebebasan Ridho Rhoma kembali terenggut.

Mahkamah Agung (MA) kembali menjatuhkan hukuman kepada penyanyi dangdut Ridho Rhoma menjadi 1 tahun 6 bulan. Walaupun Ridho sudah menghirup udara bebas per awal 2018. Hal inilah menjadi pertanyaan besar, kenapa kasus ini diperberat oleh MA. Menanggapi hal ini Komjen (P) DR. Anang Iskandar SH. MH Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional BNN menegaskan, bahwa ini disebabkan paradigma Jaksa Kasasi dan Hakim Agung yang menangani Rihdo Rhoma bertujuan menghukum terdakwa penyalah guna dengan hukuman penjara, padahal paradigma hukumannya terhadap perkara penyalah guna meskipun penyalah guna diancam dengan hukuman penjara tapi penjatuhan hukumanya berupa hukuman rehabilitasi bersifat wajib. “Menurut saya, bukan karena lembaga MA-nya akan tetapi Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Agung yang menangani perkara Ridho tidak memhami kekhususan UU narkotika dimana perkara penyalah guna untuk diri sendiri wajib dihukum rehablitasi,” kata Komjen (P) DR. Anang Iskandar SH. MH Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) lewat pesan singkatnya (30/4/2019).

Dijelaskan Anang, bahwa Hakim Umum tidak memahami tujuan dibuatnya UU narkotika, buktinya, ada sekitar 50 ribu penyalah guna yang dijatuhi hukuman penjara padahal UU menyatakan status hukuman penjara sama dengan hukuman rehabilitasi pasal 103/2. Dan merupakan kewajiban hakim untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi. Penjatuhan hukunan penjara terhadap perkara penyalah guna seperti yang dialami oleh Ridho adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan hakim dengan payung hukum fantasi, ujar caleg PPP No 1 dapil VI Blita, Kediri, Tulungagung

Kata Dia, yang mendasari keputusan majelis hakim agung memutus perkara Ridho masuk penjara menurut MA karena agar disparitas terhadap putusan penyalah guna tidak jomplang. Ini penjelasan resminya. “Menurut saya ini dasar yang dibuat buat untuk menutupi kesalahan yang dilakukan oleh hakim yang telah memenjarakan 50 ribu Ridho lain yang sekarang ini mendekam di dalam penjara”. Padahal, surat edaran MA jelas menyatakan bahwa kewenangan dan kewajiban hakim untuk menempatkan terdakwa ke dalam lembaga rehabilitasi dan menghukum rehabilitasi, pungkasnya.

“Pengalaman saya jadi narasumber pada pelatihan hakim, saya simpulkan banyak hakim yang tidak paham kontruksi khusus UU narkotika”. Kasus Ridho kata Anang, tingkat penyidikannya sudah benar ditempatkan di RS ketergantungan obat meskipun ditahan dulu, mestinya tidak melalui penahan karena kewenangan dan kewajiban penyidik untuk menempatkan ke dalam lembaga rehablitasi. Jaksa penuntut umum benar, demikian pula majelis hakim tingkat pertama dengan menghukum rehabilutsi juga sudah benar karena berdasarkan UU narkotika. “Melencengnya, ketika jaksa mengajukan kasasi meminta dihukum penjara. Dan hakim agungnya ternyata mengabulkan ini nabrak ketentuan dalam UU narkotika mulai dari pasal tujuan pasal 4, pasal kewenangan dan kewajiban hakim pasal 127/2 dan 103 untuk menjatuhkan hukuman rehbilitasi dan rambu rambu yang dikeluarkan oleh MA melalui SE MA No 4/2010, tegasnya.

Anang Iskandar mengajak teman-teman penegak hukum membaca UU narkotika sampai lengkap agar tidak gagal paham karena kontruksi UU narkotika “Penyalah guna diancam dengan hukuman penjara, dengan penyidikan, penuntutan, pengadilan bersifat rehabilitatif. Dan penjatuhan hukumanya berupa hukuman rehabilitasi yang bersifat wajib. Kalau ada penyalah guna untuk diri sendiri yang dihukum penjara itu di pastikan melenceng. Katanya.

Anag Iskandar berharap, seperti mimpinya sejak menjadi kepala BNN yang belum terwujud, terhadap penyalah guna bermasalah dengan penegak hukum agar diperlakukan sesuai dengan ketentuan UU narkotika, tidak ditahan ketika disidik dan dituntut dengan pasal pengedar pasal 111,112,113 dan 114 karena wewenang dan kewajiban penyidik dan penuntut umum adalah menempatkan penyalah guna kedalam lembaga rehabilitasi PP 25/2011 dan pasal UU No 35/2009. Hakim berwenang dan berkewajiban menghukum rehabilitasi, tutupnya. Lian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *