Kapuspen : Evaluasi Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik Kemendagri dan Pemda
MAKASSAR– Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menekankan agar mengevaluasi Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik Kemendagri dan Pemda.
Demikian hal itu diungkapkannya saat membuka Rapat Koordinasi Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik Kemendagri dan Pemerintah Daerah di Ballroom Eboni, Gammara Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/03/2019).
“Rakor ini bukan hal baru. Prinsipnya kegiatan koordinasi sebenarnya melihat dan mengevaluasi, mengecek kembali apa yang sudah dilakukan, sejauh mana yang dilakukan, mungkin ada hal-hal positif yang sudah kita lakukan, bisa jadi ada juga yang belum kita lakukan,” kata Bahtiar.
Rakor yang didasarkan pada Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan antara lain : Pertama, meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Kedua, membangun sinergitas yang baik antara Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Daerah, khususnya fokus pada kali ini adalah dalam hal pengelolaan pengaduan masyarakat dan informasi publik.
Ketiga, mendorong Pemerintah Provinsi untuk mengambil langkah-langkah yang lebih aktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten/kota yang ada di bawahnya.
Keempat, mengumpulkan data terkait PIC (penanggung jawab) pengelolaan pengaduan masyarakat dan pelayanan informasi publik yang ada di seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia.
Rakor Regional II ini digelar untuk wilayah Regional II yang mencakup Sulawesi, Papua, dan Maluku. Rakor Regional I sebelumnya telah digelar di Jakarta, sementara Rakor Regional III akan digelar di Padang, pada Bulan Juli 2019 mendatang.
Peserta dihadiri 166 orang yang merupakan Para Pejabat Pengelola Informasi, Data dan Dokumentasi (PPID) dan Pengelola Pengaduan Masyarakat dari Pulau Sulawesi, Maluku dan Papua serta Pejabat dan pegawai di lingkungan Pusat Penerangan. (pspn/ef)