Danramil 8/Johar Baru Bantu Warga Siapkan PSBL Wilayah
Jakarta, Dimulainya Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di DKI Jakarta sejak Kamis (4/6), menyebabkan 66 daerah atau wilayah ditetapkan masuk zona merah penyebaran virus corona.
PSBL juga diterapkan di RT 11, RT 12 dan RT 13 wilayah RW 02, kelurahan Kampung Rawa, kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Anggota Koramil 08/JB bersama Babinkamtibmas dan Binmaspol Polsek Johar Baru dan aparat kelurahan Kampung Rawa melakukan sejumlah persiapan.
Danramil 08/JB Mayor Inf Dasim mengatakan, diantaranya dengan mendirikan Posko Check Point untuk pintu masuk dan keluar warga dan pendataan warga.
“Dilakukan pengecekan suhu bagi tiap orang yang masuk,” tegasnya, kepada media, Jumat (5/6/2020).
Ia menuturkan, penyemprotan disinfektan juga akan dilakukan di pemukiman RW 02 kelurahan Kampung Rawa. dan penyiapan ruang isolasi warga di GOR Johar Baru.
“Rencananya juga akan dilakukan Rapid Test terhadap 200 orang warga RW 02 Kel. Kampung Rawa, pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020,” kata Mayor Inf Dasim.
Selain itu, ucap Mayor Inf Dasim, pihaknya juga terus menerus mengingatkan warga untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat. “Selalu menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun, mandi dua kali sehari,” tandasnya.