Dandim Ikuti Acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi Melalui Pengendalian Gratifikasi di Kabupaten Tulungagung

Tulungagung – Komandan Kodim 0807/Tulungagung Letkol Inf Wildan Bahtiar, S.I.P dan Forkopimda mendampingi Plt. Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Bhirowo M.M membuka secara resmi acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi Melalui Pengendalian Gratifikasi di Kabupaten Tulungagung yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Tulungagung di Hotel Crown Tulungagung Jalan Supriadi No. 41 Desa Jepun Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, Rabu (12/12/2018).

Dalam sambutannya, ketua panitia penyelenggara Ir. Endang Sri Utami, MT menyampaikan bahwa sosialisasi pagi hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman peserta tentang area-area rawan terjadinya korupsi di tata kelola Pemerintahan Daerah, langkah-langkah apa yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi, dan pedoman pengendalian gratifikasi, sehingga pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa diharapkan ke depan dapat terwujud.

“Untuk mencegah terjadinya korupsi dan pedoman pengendalian gratifikasi serta mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa.” ungkap Ir. Endang Sri Utami, MT.

Plt. Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Bhirowo M.M dalam sambutannya menyampaikan bahwa gratifikasi merupakan akar korupsi, awal terjadinya korupsi biasanya dari pemberian gratifikasi. Sehingga adanya kegiatan ini diharapkan dapat memperluas wawasan menyamakan persepsi memunculkan ide menyusun langkah dan terobosan yang positif dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tulungagung.

“Upaya pengendalian gratifikasi sebagai salah satu bagian dari upaya pembangunan sistem pencegahan korupsi pengendalian gratifikasi secara transparan dan akuntabel akan berdampak terbentuknya aparatur pemerintahan yang berintegritas Citra positif dan kredibilitas instansi.” ungkap Plt. Bupati Tulungagung.

Sosialisasi Pencegahan Korupsi Melalui Pengendalian Gratifikasi di Kabupaten Tulungagung pagi hari ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Ibu Afildawina Fakhriah dan Pemeriksa Gratifikasi Madya Komisi Pemberantasan Korupsi Ibu Yuli Kamalia dan diikuti oleh ratusan orang peserta.

Gratifikasi pada dasarnya adalah suap yang tertunda atau sering juga disebut suap terselubung. Pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pn/PN) yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya. Sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *