Bawa Ratusan Kaleng Miras dan 7 Gram Ganja, Warga Entrop Diamankan Satgas Pamtas Yonif 328
trisulanews.com – Kedapatan membawa ratusan kaleng miras ilegal dan tujuh gram ganja, warga Entrop, Distrik Muara Tami, diamanakan Personel Komando Taktis (Pos Kotis) Skouw, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 328/DGH.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han)., dalam rilis tertulisnya di Distrik Muara Tami, Jayapura, Kamis (4/7/2019).
Diungkapkan Dansatgas, berbagai modus digunakan oleh para pelaku penyelundupan barang terlarang narkotika jenis ganja untuk dapat melewati perbatasan.
“Salah satunya menyimpan paket ganja tersebut di dalam celana dalam agar tidak diketahui oleh personel Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH, di Pos Kotis, Skouw pada Rabu (3/7/2019),”ujarnya.
Dansatgas menjelaskan, modus seperti ini pula dilakukan oleh Herman Heselow (19) dan Man Eselo (28) saat melintasi Pos Kotis, sekitar pukul 11.00 Wit. Mereka berdua baru kembali dari PNG, merasa curiga dengan gerak-geriknya, Provos melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan paket ganja seberat tujuh gram disimpan di celana dalam milik Herman. Saat diinterogasi, Herman mengaku membeli barang terlarang tersebut dari seseorang warga PNG untuk dipakai sendiri,”katanya.
Kemudian sekitar pukul 15.00 Wit, lanjut Erwin Iswari, personel Satgas juga berhasil mengamankan ratusan kaleng miras yang dibawa oleh dua warga atas nama Kristina (58) dan Ani (28), warga Entrop.
“Sesuai dengan Peraturan Gubernur yang melarang peredaran miras, sebanyak 264 kaleng miras ilegal kami amankan saat melakukan pemeriksaan sesuai dengan Prosedur Tetap (Protap),” terangnya.
Menurut dia, hal ini sudah menjadi komitmen jajarannya untuk mencegah peredaran terhadap barang terlarang di wilayah perbatasan, sehingga tidak ada celah bagi pelaku untuk membawa barang terlarang masuk ke Indonesia.
“Personel kami (Satgas Yonif 328) rutin melakukan sweeping, patroli dan pemeriksaan terhadap pengunjung maupun pelintas batas yang masuk atau keluar wilayah Indonesia,”pungkasnya. (Pen)