PT Jasa Marga Umumkan Kenaikan Tarif Lima Ruas Jalan Tol
Jakarta – PT Jasa Marga Tbk. mengumumkan kenaikan tarif untuk lima ruas jalan tol. Kenaikan ini berlaku pada 8 Desember 2017 mulai pukul 00.00 WIB dengan besaran kenaikan antara 6,7 sampai 10 persen, sekitar Rp. 500, – hingga Rp.1.500,- dari tarif lama.
“Kenaikan tarif lima ruas tol ini sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol,” kata Agus Setiawan, Corporate Secretary PT Jasa Marga Tbk, dalam konferensi pers di Gedung A Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta, Rabu (06/12/2017).
Kelima ruas tol yang mengalami kenaikan tersebut antara lain diberlakukan untuk ruas tol yang berada di dalam Kota Jakarta, yakni ruas tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Selanjutnya, kenaikan tarif juga diberlakukan Jasa Marga di ruas tol Semarang Seksi A, B, C, tol Palimanan-Kanci, tol Surabaya-Gempol, dan tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa.
“Penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi (tiap daerah), ” katanya.
Agus mengatakan perhitungan usulan tarif tol yang dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan dievaluasi oleh BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) didasarkan pada data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir, dari Oktober 2015 sampai September 2017.
“Jadi misalnya di Jakarta inflasinya 6,18 persen berarti tarif saat ini sembilan ribu rupiah (Rp. 9.000,-) dikali satu ditambah 6,18 persen sehingga angkanya mungkin sekitar sembilan ribu sekian sehingga dibulatkan menjadi Rp 9.500,” jelas Agus.
Besaran kenaikan tarif tol tersebut berlaku dan disesuaikan untuk semua golongan kendaraan di lima ruas tol tersebut.
“Contoh besaran kenaikan tarif tol Dalam Kota Jakarta untuk golongan 1 yang sebelumnya sembilan ribu (Rp. 9.000,-) menjadi sembilan ribu lima ratus rupiah (Rp. 9.500,-),” ringkasnya.(tonmp)