Sosialisasi Permenhan No.21 Tahun 2018 di Lantamal III

Jakarta, Dalam rangka menerapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Pertahanan, Ka Kanwil Kementerian Pertahanan DKI Jakarta Brigadir Jenderal TNI Andrias Pong Bija beserta staf laksanakan sosialisasi PERMENHAN No 21 tahun 2018 di Mako Lantamal III. Jl Gunung Sahari Raya NO. 2 Ancol Jakarta Utara.Rabu (4/9).

Sambutan Danlantamal III Jakarta yang dibacakan oleh Wadan Lantamal III Kolonel Laut (P) I Made Wira Hadi A.W., menyampaikan bahwa kehadiran Kepala Kanwil Kemhan Provinsi DKI Jakarta beserta staf, bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada personel Lantamal III tentang organisasi dan tata kerja kantor wilayah kementerian pertahanan.

Dengan ini diharapkan dapat memberikan penjelasan dan menyamakan persepsi tentang kedudukan, tugas, fungsi dan organisasi, serta tata kerja dari kantor wilayah kementerian pertahanan disetiap provinsi, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 tahun 2018 yang ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2018 lalu.

Kegiatan ini merupakan moment penting yang harus kita manfaatkan sebaik-baiknya, karena materi ini sangat kita butuhkan, tidak hanya secara pribadi, akan tetapi sangat bermanfaat dalam menunjang pelaksanaan tugas ke depan.

Selain itu menurut Brigadir Jenderal TNI Andrias Pong Bija selaku nara sumber menjelaskan bahwa tata kerja kantor wilayah Kementerian Pertahanan dalam melaksanakan tugasnya, Ka Kanwil, Kabid, Kasubbid, dan Kasubbag TU menganut prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dilingkungan Kanwil Kemhan, antar instansi vertikal kementerian, dan pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sedangkan bidang kebijakan pertahanan melaksanakan tugas menyiapkan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan kerjasama dibidang kebijakan, analisa pertahanan, kekuatan pertahanan serta evaluasi dan laporan.

Hadir pada acara tersebut para Asisten Danlantamal III, para Kadis, Kasatker, Kasatlak dan staf menteri pertahanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *