Sosialisasi ASABRI, Kodim Tulungagung Pastikan Personel Pahami Hak Perlindungan

Tulungagung – Kodim 0807/Tulungagung membekali sekitar 150 personel TNI, PNS, dan Persit dengan pemahaman mengenai hak serta manfaat program ASABRI melalui sosialisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2020, di Aula Makodim 0807/Tulungagung Jl. Jaksa Agung Suprapto No 17 Kelurahan Kampungdalem Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Kantor Cabang PT ASABRI Madiun Riyanto, S.E., sebagai narasumber. Turut hadir Kasdim 0807/Tulungagung Mayor Arh Untung Wiyono, S.T., Pasipers Kapten Inf Taufik serta anggota TNI, PNS dan Persit Kodim 0807/Tulungagung.

Dalam arahannya, Kasdim menyampaikan bahwa sosialisasi penting dilakukan agar seluruh personel memahami ketentuan yang berlaku dan dapat memanfaatkan hak-hak kepesertaan ASABRI secara tepat.

“Peserta diharapkan menyimak dengan baik dan menanyakan hal-hal yang belum jelas, sehingga informasi yang diperoleh dapat diteruskan kepada anggota lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Riyanto menjelaskan bahwa PP Nomor 54 Tahun 2020 merupakan perubahan atas PP Nomor 102 Tahun 2015 yang mengatur asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan serta Kepolisian.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai empat program utama ASABRI, meliputi Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Program Pensiun.

Selain manfaat tabungan dan jaminan sosial, sosialisasi juga membahas perlindungan akibat kecelakaan kerja, manfaat bagi ahli waris, hingga mekanisme pelaporan JKK dan persyaratan pengajuan jaminan perawatan.

Melalui kegiatan ini, Kodim 0807/Tulungagung berharap pemahaman personel terhadap program ASABRI semakin baik sehingga setiap peserta dapat mengetahui dan mengakses hak perlindungan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *