Mendagri Tidak Pernah Buat Larangan Rapat di Hotel

JAKARTA, (11/2) Melalui Pusat Penerangannya, Kementerian Dalam Negeri meluruskan bahwa Mendagri atau pejabat dilingkungan Kemendagri tidak pernah membuat larangan rapat rapat aparatur di hotel-Hotel.

Sesuai keterangan tertulisnya, menggunakan hotel hotel sebagai sarana komunikasi dan sejenisnya adalah upaya institusi tersebut untuk menampung besarnya jumlah peserta rapat yang mencapai ratusan orang dari seluruh Nusantara.

“Bahkan sebagian besar rapat Kemendagri melibatkan banyak peserta dan keterbatasan ruang rapat yang besar maka dilaksanakan di hotel-hotel baik di Jakarta maupun di daerah”, tutur Bahtiar Baharuddin Kapuspen Kemendagri melalui pesan tertulisnya.

Kembali Bahtiar menambahkan, “termasuk kegiatan hari ini Rakornas Bidang Kehumasan dan Hukum.di Hotel.Bidakara Jakarta Senin,11 Februari 2019 dan juga besok selasa 12 Februari 2019 Rakor Kesbangpol di Hotel Clarion Jalan Pettarani Makasar sulsel”.

Jadi lanjutnya, informasi yang menyatakan Mendagri hendak atau ingin melakukan larangan rapat rapat di hotel adalah informasi yang menyesatkan. Dan pihak yang menginformasikan hal tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Kemendagri.

Pada keterangan tertulisnya, Bahtiar juga menjelaskan dalam hal ini Mendagri memberikan SOP Khusus pada staff Kemendagri terkait pelayanan konsultasi evaluasi APBD. Dalam artian, Aparat pemda yang hendak melakukan konsolidasi ke Kemendagri dapat menginap di hotel, tetapi pelayanan konsultasi khususnya konsultasi evaluasi APBD tetap dilaksanakan dikantor.

SOP ditetapkan untuk mencegah staf Kemendagri terhindar dari hal hal yang dapat bermasalah hukum. Jadi sama.sekali tidak ada larangan rapat rapat di Hotel. Demikian penegasan Puspen Kemendagri menepis anggapan larangan rapat rapat di hotel. (pspn/ef)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *