Dandenpom V/1 Madiun Turut Musnahkan Barbuk di Odmil III-13
MADIUN, Dandenpom V/1 Madiun Letkol Cpm Hermanto, S.H. turut serta memusnahkan berbagai barang bukti berbagai kasus yang dilakukan atau melibatkan anggota TNI, yang dilaksanakan di Lapangan Apel Odmil (Oditur Militer) III-13, Jl. Ciliwung No.121, Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (16/1/19).
Kegiatan yang dipimpin oleh Letkol Chk Moch. Suyanto (Kadilmil III-13 Madiun), juga dihadiri oleh Letkol Sus Vinor Iriansyah, S.H. (Kaodmil III-13 Madiun), Letkol Sus Ismiyanto, S.H (Kapok Odmil III-13 Madiun), Letkol Cpm Hermanto, S.H. (Dandenpom V/1 Madiun), Letkol Cpl Yohanes (Dandenpal Madiun), Dandenkesyah diwakili oleh Mayor Ckm Juin Siswanto (Wadandenkesyah Madiun) dan Letkol Pom Moch. Achyar (Dansatpom AU/Lwj).
Kepada kami, Dandenpom V/1 Madiun mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari barang bukti penemuan beberapa kasus yang sudah mempunyai putusan hukum tetap.
Ia berharap, ke depan tidak ada lagi anggota TNI yang berbuat melanggar hukum. “Karena hal itu akan berdampak dan merugikan diri sendiri, keluarga, satuan dan tentunya institusi TNI,” terangnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu, peralatan judi dadu, peralatan judi capjiki, 4 buah nota Judi Togel, pakaian dinas TNI AD, pistol rakitan dan munisi, parang, HP, gergaji kayu dan kapak.