Babinsa Kodim 0801/Pacitan terima Pembekalan tentang Dana Desa
PACITAN. Babinsa 0801/Pacitan menerima pembekalan tentang Alokasi Dana Desa dari Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pacitan, Drs Sanyoto, MM. Kamis (17/1/2019)
Pembekalan kepada Babinsa tersebut dilaksanakan di Aula Makodim 0801/Pacitan Jl. Letjen Suprapto No 42 Pacitan. Selain para Babinsa hadir dalam kegiatan tersebut, Kasdim 0801/Pacitan Mayor Inf Tomy Fedi Anugrahan, SE, Perwira Staf dan Danramil Jajaran Kodim 0801/Pacitan.
“Pembekalan tentang Anggaran Dana Desa ini kelanjutan kegiatan Program yang kita laksanakan minggu lalu dimana kemarin Babinsa menerima pemaparan tentang APBDes. Dengan kegiatan ini diharapkan para Babinsa mengetahui mekanisme tengtang anggaran Desa pengelolaanya mulai dari awal sampai akhir sehingga Babinsa lebih bisa berperan di Desa,” jelas Dandim.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pacitan yang diminta khusus Dandim untuk memberikan pembekalan kepada para Babinsa menjelaskan, Alokasi Dana Desa rata – daerah menerima 500 juta yang digunakan untuk membiayai perangkat desa.
Dana Desa. “Alokasi dari APBD
turun dari pusat di tranfer melalui kas Desa, sumber – sumber yang di kelola oleh desa akan menjadi penghasilan desa itu sendiri. Pihak ketiga mengelola program peningkatan pelayanan dan program pengelolaan pendapatan desa, bagi desa yang sangat tertinggal akan mendapatkan dana 10 % dikurangi DAK, sehingga yang di kelola oleh desa rata – rata menerima 1 M, RKPDS yang di pakai untuk pengelolaan keuangan desa. Kepala desa membuat pelaporan kepada Bupati, terakhir pertanggung jawaban kepala Desa terhadap penganggaran dana yang di kelola desa tersebut, secara administratif,
” jelasnya
Dana desa bisa di gunakan antara lain untuk : Pemukiman, transportasi, dan tenaga energi. Tentang tata cara pencairan dana desa, diatur RKUD ke desa melalui 3 tahap ;
- tahap pertama palng cepat bulan Januari paling lambat bulan Februari.
- tahap kedua bulan Maret paling lambat juni
- tahap ketiga bulan July paling lambat bulan Oktober
Pembinaan dan pengawasannya bisa melalui Kecamatan dan Kabupaten, “pungkasnya.