Babinsa Bersama Babinkamtibmas Sosialisasikan Larangan Jebakan Tikus Listrik

MADIUN, Hama tikus sangat meresahkan masyarakat, terutama bagi para petani padi, dikarenakan tikus dapat merusak tanaman padi yang mulai tumbuh yang dapat menyebabkan gagal panen.

Menghadapi hama tikus, banyak petani yang membasmi tikus dengan menggunakan jebakan tikus dengan aliran listrik yang dipasang di pematang sawah. Hal tersebut sangat berbahaya, karena jebakan tikus tersebut telah banyak menelan korban jiwa.

Menyikapi kejadian tersebut Babinsa Tanjungrejo Serma Komarudin anggota Koramil 0803/02 Madiun, Kodim 0803/Madiun bersama Babinkamtibmas mensosialisasikan larangan penggunaan jebakan tikus listrik dengan pemasangan banner Kamtibmas pelarangan penggunaan jebakan tikus listrik di Desa Tanjungrejo Kec. Madiun Kab. Madiun, Selasa (15/1/2019).

“Ini merupakan sosialisasi awal yang akan terus berupaya kami sosialisasikan kepada seluruh masyarakat, sehingga seluruh warga masyarakat yang berprofesi petani mengetahui bahwa hal tersebut dilarang,” kata Serma Komarudin.

“Meski sebagian para petani merasa keberatan dengan adanya larangan penggunaan jebakan tikus tersebut, namun mereka menerimanya karena jika melanggar akan dikenakan hukuman dan dapat berbahaya bagi kita semua,” ungkapnya.

“Kita harapkan dengan memberikan sosialisasi dan pemasangan banner larangan bahwa memasang jebakan hama memakai setrum membahayakan jiwa diri sendiri dan orang lain,” pungkas Babinsa Tanjungrejo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *