Tipu Tipu Travel Bodong

Jakarta, Hamzah [51 tahun] warga Kelurahan Pekayon Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) tengah meradang. Pasalnya, perlakuan sejawat bisnisnya dalam pengurusan dan pembuatan visa haji yang menurutnya berlaku culas hingga ia mengalami kerugian ratusan juta rupiah, bahkan perkara ini sudah dilaporkan Hamzah di Polresta Bekasi.

Hamzah menceritakan bagaimana awal petaka yang menimpa dirinya. Ketika itu pada 2015, Hamzah mendapat pekerjaan pembuatan visa haji oleh MK dan AMG, seorang tenaga musiman di gedung Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Komplek Kementerian Agama (Kemenag), yang mengaku sebagai Direktur Rahmatulmuna Tours and Travel, perusahaan jasa yang beralamat di Jalan Pangeran Antasari, Cipete Utara, Jakarta Selatan yang bergerak dalam pemberangkatan jamaah haji dan umroh.  “Kala itu, Aang dan Mustofa meminta agar saya mengusahakan 10 visa bagi calon jamaah haji,” ungkap Hamzah, di Bekasi, Rabu (10/7).

Singkat cerita, sebagai bentuk tanggungjawab pekerjaan pengadaan 10 visa yang diminta AMG ini, diselesaikan Hamzah pada Agustus 2015 lalu, namun dalam perjalanannya AMG berlaku tidak konsekwen dengan perjanjian yang telah dibuat.

“Akibatnya bukan hanya saya yang merugi, namun calon jemaah juga gagal berangkat haji pada tahun itu,” sambung Hamzah dengan wajah kesal. Bahkan kemudian diduga Rahmatulmuna Tour and Travel adalah perusahaan atau biro travel haji yang tidak terdaftar pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Kemenag.  

Dalam catatan Hamzah, selama kurun waktu 3 Maret 2015 hingga 18 September 2015 dana yang sudah masuk ke AMG dalam urusan haji ini sebesar Rp 289.100.000.  Uang sejumlah ini masing-masing diduga diserahkan H. Mustofa, H. Ismet, Kodar, Musli dan Aang sendiri, baik tunai maupun transfer kepada AMG. 

Dalam dokumen Surat Pernyataan yang ditandatangani AMG bertanggal 23 Juni 2016 yang diperlihatkan Hamzah, dijelaskan bahwa diduga AMG mengakui memesan visa dan punya hutang visa ziaroh sebanyak 6 buah atas nama beberapa calon jemaah haji : Suherli Emad Sakman, Nani Sunariyah Sanuki, Muslih Saleh Jamhuri, Munawaroh Basari Basir, Mangaraja Laut Harahap dan Syafniharti Muhammad Noer, senilai 30.000 USD. Selain itu, dua visa atas nama Yuhendri Bunyamin Machmud dan Warsih Ningsih Amdjah senilai 10.000 USD juga diakui AMG sebagai hutang.

Menyangkut kerugian Hamzah, AMG menjelaskan bersedia mengganti kerugian senilai Rp 300 juta selambatnya pada 5 Agustus 2016.  “Selain itu Aang juga berjanji bila tidak melunasi kewajiban bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Hamzah.

Tunggu punya tunggu, hingga batas waktu yang ditentukan AMG, nyatanya kembali mangkir menunaikan kewajiban kepada Hamzah. “Segala cara sudah saya tempuh, dari mulai mendatangi rumah, institusi pendidikan tempat ia mengajar hingga gedung Siskohat, namun Aang tidak menunjukan itikad baiknya, hanya janji-janji yang  saya dapat,” keluh Hamzah.

Hingga pada 23 Agustus 2018 lalu, Hamzah melaporkan AMG ke Polresta Bekasi dalam perkara penipuan dan penggelapan dengan nomor laporan: LP/1.790/K/VIII/2018/SPKT/Restro Bekasi Kota.

“Saya taat hukum dan sangat percaya kepolisian akan cepat menyelesaikan kasus ini, sehingga terdapat kepastian hukum. Harapan saya AMG dapat dihukum sesuai perbuatannya yang sudah banyak merugikan orang lain, khususnya para calon jemaah haji,” ujarnya.

AMG sendiri ketika dikonfirmasi, pada awalnya sempat menampik keterlibatannya di Rahmatulmuna Tours and Travel, namun ketika ditunjukan dokumen berkop perusahaan jasa tersebut dengan tandatangan dan stempel lengkap dirinya sebagai direktur, ia tidak menggubris.

Adapun terkait perkara yang tengah menimpanya, Aang awalnya mengaku ia sudah berkomunikasi dengan salah satu calon jemaah bernama Muslih dan keduanya sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Bahkan ia sempat menunjukan jejak komunikasinya dengan Muslih.

Berbeda dengan keterangan AMG, Muslih calon jemaah haji asal Bogor ini ketika dikonfirmasi pada Kamis (11/7) menyampaikan, bahwa ia sudah bosan dengan janji yang diberikan AMG. 

“Dia memang selalu begitu, menyampaikan penyelesaian secara kekeluargaan, namun hingga saat ini uang saya belum juga kembali sepenuhnya. Berangkat haji tidak, uang melayang,” ungkap Muslih.

Uang untuk keberangkatan haji tambahnya, yang disetor pada medio 2014 dan 2015 ini, diserahkan melalui MK senilai Rp 150 juta dan langsung melalui AMG sebesar Rp 60 juta lebih.

Sementara laporan Hamzah di Polresta Bekasi ditanggapi singkat AMG, ia menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada pihak kepolisian. “Minggu ini saya kembali diperiksa penyidik,” ungkap AMG.

Hingga berita ini naik, pihak Polresta Bekasi sendiri melalui penyidik Ipda Rinaldi ketika dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan lengkap terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan AMG ini.

Demikian pemberitaan tipu tipu travel bodong seperti yang dikutip dari wartapembaruan.com tanggal 11 Juli 2019.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *