Tiga Pilar Kecamatan Kemayoran Laksanakan Patroli Penerapan Peraturan Gubernur No 79 Tahun 2020
Jakarta, Unsur Tiga Pilar kecamatan Kemayoran melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan, di Pasar Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/08/2020) pagi.
Pengawasan ini diikuti oleh Anggota Babinsa Koramil 07/Kemayoran Serda S Nurudin bersama pasukan BKO dari Yonkav 1 Kostrad, Satpol PP Kemayoran dan Bhabinkamtibmas Polsek Kemayoran.
“Kami melakukan pengawasan dan imbauan agar selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, di pasar sebagai tempat keramaian,” ujar Serda S Nurudin.
Menurut Serda Nurudin, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 dari wilayah yang menjadi binaan serta penerapan Peraturan Gubernur No 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Dijelaskan Serda Nurudin, dari pengawasan tersebut terdapat tiga orang pelanggar Pergub Nomor 79 tahun 2020.
“Kepada para pelanggar segera didata dan dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan pasar selama 60 menit, agar memberikan efek jera kepada masyarakat,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Sera Nurudin juga mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan pemerintah dimasa pandemi. “Supaya terhindar dari virus corona atau Covid-19,” pungkasnya. (pnkdm0501)