Tiga Pilar Johar Baru Gelar Operasi Yustisi Masker

Jakarta, Senin (14/3) Sanksi sosial kembali diberikan kepada 2 orang warga johar baru yang melanggar protokol kesehatan. Dua orang tersebut dikenakan sanksi sosial menyampu jalan, karena kedapatan tidak benar menggunakan masker saat digelarnya operasi yustisi masker oleh tiga pilar Kelurahan Johar Baru.

Tepatnya di jalan Jl. Kawi-Kawi bawah Kelurahan Johar Baru petugas tiga pilar menggelar operasi yustisi masker. Dalam operasi tersebut terjaring beberapa warga yang melanggar ketertiban masker.

Danramil 08 Johar Baru dalam hal ini mengatakan bahwa operasi yustisi akan terus dilakukan untuk memutus rantai penyebaran covid 19.

“Walau kasus penularan covid 19 terpantau melandai namun tingkat kewaspadaan protokol jangan sampai kendor. Masyarakat jangan abai dengan kondisi saat ini. Penggunaan masker sebagai cara ampuh menangkan penularan covid 19 wajib dipatuhi”, ujar Danramil 08 Johar Baru Mayor Inf Totok Sugiarto kepada media.

Danramil berharap operasi yustisi tertib masker dapat menyadarkan dan mengingatkan masyarakat pentingnya protokol kesehatan. “Mudah mudahan warga yang melanggar tersebut sadar akan kesalahannya, mau mengevaluasi diri dan selalu menggunakan masker dengan benar sesuai ketentuan yang telah diatur”, imbuh Danramil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *