Terapkan PPKM, Anggota Koramil 13/Kedunggalar Bubarkan Warga Yang Akan Gelar Hajatan

NGAWI – Berbagai upaya terus dilakukan Jajaran Kodim 0805/Ngawi mendukung pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid 19, salah satunya adalah yang sekarang di lakukan Koramil 13/Kedunggalar membubarkan warga yang akan menggelar hajatan bertempat di Desa Wonokerto Kecamatan Kedunggalar, Senin (18/01/2021).

Danramil 13/Kedunggalar Kapten Chb Priyanto menyampaikan bahwa hajatan yang akan di gelar di rumah pak Sukirdi ini di nilai melanggar Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor 065/01.28/404.011/2021 tanggal 9 Januari 2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kabupaten Ngawi.

Ia juga menyampaikan hajatan yang akan di gelar di rumah bapak Sukirdi yang beralamatkan di Desa Wonokerto Kecamatan Kedunggalar tersebut dibubarkan lantaran tidak mengantongi izin dan dinilai melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), tuturnya.

Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan penanganan Covid 19 Kabupaten Ngawi ini juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mendukung pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid 19 ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *