Sweeping Protokol Kesehatan di Wilayah Johar Baru Oleh Tiga Pilar
Jakarta, Tiga Pilar kecamatan Johar Baru bersinergi dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19, di Jl Percetakan Negara ll, Jakarta Pusat.
Hal itu dilaksanakan dengan melakukan sweeping protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 sesuai dengan aturan pemerintah dalam penerapan PSBB masa transisi.
“Kita bersama-sama bahu membahu mengadakan pengawasan penggunaan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan terhadap pengguna jalan,” ujar Wadanramil 08/JB Kapten Inf Tatang Supardi didampingi Babinsa, Selasa (04/08/2020).
Pada pelaksanaannya, lanjut Wadanramil, ada beberapa pengendara roda 2 dan 4 maupun pejalan kaki yang kedapatan tidak memakai masker maka dari Satpol PP memberhentikan serta membuat surat tilang sesuai Pergub No 51/2020 pasal 8 tentang kewajiban menggunakan masker.
Dijelaskan Wadanramil, para pelanggar dikenakan sanksi sosial dengan menyapu di jalanan sepanjang Jln. Percetakan Negara ll selama 10 menit serta sanksi denda uang maximal 250 ribu dan minimal 100 ribu rupiah.
“Kami berharap kegiatan ini bisa menimbulkan kesadaran dan efek jera bagi masyarakat yang melanggar ketentuan sesuai Pergub 51/2020, kesadaran mereka adalah kunci keberhasilan pencegahan penyebaran Covid – 19”, tutup Wadanramil. (pnkdm0501)