Sekelompok Preman Kuasai Ruko Warga di Rawamangun
JAKARTA, trisulanews.com – Sekelompok preman bayaran kuasai paksa ruko milik warga yang terletak di jalan Balap Sepeda seberang Veledroom Rawamangun Jakarta Timur no 57b.
Bukan hanya menguasai paksa, preman sewaan juga diduga telah menghilangkan sebagian besar barang barang yang ada di dalam ruko. Akibatnya warga pemilik ruko yang bernama Delina Eloria Hutapea rugi ratusan juta rupiah.
Hal inilah yang diutarakan Sabar Ompu Sunggu, S.H., M.H, kuasa hukum Delina Eloria Hutapea kepada media di Rawamangun (19/9) baru baru ini.
Sabar pun mengungkapkan, ruko milik Delina yang terletak dipinggir jalan seberang Veledroom Rawamangun Jakarta itu, sejak Mei lalu hingga saat ini selalu diteror. “Ini tidak benar dan itu tidak boleh terjadi. Karena klien kami saat ini, Delina memiliki surat perjanjian hak guna bangunan dan pembayaran SPPT atas namanya. Klien saya sudah menempati bangunan itu sejak tahun 1985,” tegas Sabar.
Atas kasus ini Sabar akan mengambil tindakan dengan mendorong laporan tersebut hingga ke tingkat pengadilan agar proses cepat selesai. Karena, urainya, sudah 4 bulan ini belum ada tanggapan dari pihak kepolisian. (ef)