Satgas Pamtas Yonif Pr 328/DGH Amankan Pemburu Kakak Tua Raja
trisulanews.com, Peduli keragaman lingkungan hayati dan kelesatrian satwa yang dilindungi, Satgas Yonif PR 328/DGH amankan pelaku pemburu Satwa Langka dan barang bukti 4 ekor Burung Kakak Tua Raja, Kakak Tua Putih dan Nuri di perbatasan Republik Indonesia – Papua Nugini (RI-PNG). Hal itu disampaikan Dansatgas Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari,S.Sos., M.Tr (Han) dalam rilis tertulisnya, Rabu (6/2/2019).
Dansatgas menjelaskan diamankannya pelaku pemburu Satwa Langka bermula saat Komandan Pos (Danpos) Mosso Lettu Arm Ilham mendapatkan laporan dari Agus Wefapua (Kepala Kampung Mosso) bahwa adanya perburuan burung langka di kampungnya.
“Kampung Mosso merupakan daerah perbatasan RI-PNG dan terletak sekitar 65 km dari Jayapura,”terang Erwin Iswari.
“Atas informasi tersebut, Danpos Mosso mengetatkan pemeriksaan dijalur lalu lintas Kampung Mosso, dengan tujuan untuk mengantisipasi penyelundupan yang dilakukan para pemburu tadi,” tambahnya.
Dari laporan Lettu Arm Ilham, menurut Erwin Iswari, Selasa (5/2/2019) sekitar pukul 17.00 WIT, mereka mengamankan dua orang pengendara motor yang membawa empat ekor burung hasil buruannya.
“Anggota Pos disana curiga, terhadap dua orang pengendara yang membawa barang dengan ditutupi sarung. Setelah diperiksa, ternyata didalamnya terdapat empat ekor burung langka dan dilindungi pemerintah,” jelasnya.
“Burung tersebut terdiri dari satu ekor burung Kakak Tua Raja dan satu ekor Kakak Tua Putih, serta dua Ekor Nuri. Setahu kami, meski tidak pasti, burung tersebut harganya bisa mencapai jutaan rupiah,” tambah Erwin Iswari.
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa dengan adanya laporan ketua kampung sebelumnya, maka diyakini bahwa LR (34 tahun, warga Koya Barat) dan GE (60 tahun, warga Arso) merupakan pemburu burung langka yang dimaksud.
“Kita ketahui bersama bahwa burung-burung tersebut merupakan Satwa Langka yang dilindungi pemerintah dan tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHLK) tentang Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi (Nomor P.92/MENLHK/Setjen/Kum .1/8/2018),” tegas Erwin Iswari.
Perburuan dan penjualan Satwa yang dilindungi adalah salah satu tindak pidana. Bahkan menurut Erwin, Pemerintah melalui KLHK bersama kepolisian , Kejaksaan Agung serta Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) para pelakunya dapat dijerat dengan Undang-undan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Selain hukuman yang lama, dan dendanya sangat besar sekali. Jika merujuk kepada Undang-Undang tentang keanekaragaman Hayati dan Eko Sistemnya saja (UU Nomor 5 tahun 1990), mereka bisa di hukum rata-rata selama dua tahun,” ungkapnya.
“Jadi, secara manusiawi, kita merasa kasihan, karena ketidaktahuannya, warga dapat mengalami penderitaan yang demikian berat,” tambah lulusan Akmil tahun 2002 ini.
Berdasarkan latar pemikiran tersebut, lanjut Erwin, anggotanya melaksanakan koordinasi dnegan pihak yang berwajib dan Balai Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) tentang temuan tersebut, dan dari hasil koordinasi, Satwa tersebut diserahkan untuk kemudian akan dikembalikan ke alam.
“Untungnya, keempat burung tersebut, masih hidup, sehingga upaya pelaporan dari Kepala Kampung dan Pengamanan dari Satgas setidaknya bisa menyelamatkan Satwa Langka dan menjaga kelestarian alam Papua yang sangat istimewa ini,’’pungkas Dansatgas. (Dispenad/e).