Satgas Pamtas Yonif 511/DY Entikong Bekuk Pembawa Miras Dari Malaysia
trisulanews.com – Baru baru ini pada tanggal 26 September 2018 Pukul 15.05 s.d 17.30 Wib, di depan Pos Dalduk /Pos kotis Entikong Yonif 511/DY, Sargas Pamtas Yonif 511/DY bersama anggota Satgas BAIS melaksanakan kegiatan Sweping di Jalan raya Lintas Malindo dipimpin oleh serka Irwanto anggota Pamtas untuk mendapatkan barang-barang yang bersifat illegal yang dibeli oleh masyarakat perbatasan dari Negara malaysia, untuk dibawa maauk ke wilayah Hukum Indonesia tanpa membayar Pajak Cukai dan melalui jalan tikus.
Adapun Kronologis hasil sweping adalah sebagai berikut : Pukul 15.30 Wib Satgas pamtas Yonif 511/ DY yang melaksanakan jaga pos dalduk beserta anggota Satgas BAIS kemudian melakukan kegiatan sweping kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang patut di curugai dengan target membawa barang-barang terlarang maupun illegal dari malaysia yang masuk ke Indonesia melalui jalan tikus.
Terus Pukul 16.00 Wib Personil Tim sweping melihat adanya kendaraan mobil Malaysia yang mencurigakan dengan Nopol QKB 6085 sedang melintas , kemudian diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan barang bawaanya.
Pada saat dilakukan pemeriksaan diperoleh 4 Dus Miras berjumlah (144 botol) jenis GIN TANDUK didalam mobil tersebut dan minuman tersebut dari Malaysia masuk ke wilayah indonesia mrlalui jalan tikus.
“Kemudian dilakukan pengecekan kendaraannya beserta barang bukti miras 4 Dus di bawa ke Mako Kotis Satgas pamtas Yonif 511/DY untuk didata sebagai barang bukti dan selanjutnya barang miras ,serta kendaraan dan dua orang pelaku yang membawa miras diserahkan ke insransi BEA CUKAI Entikong untuk diproses lebih lanjut.