Prof. Dr. Zudan : Pejabat jangan sembarang buat keputusan kalau tak mau berurusan dengan hukum
JAKARTA – Dirjen Dukcapil Kemendagri yang juga Pakar Hukum Administrasi Negara Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, bahwa pejabat jangan sembarangan membuat keputusan atau melakukan tindakan hukum, kalau tak mau berurusan dengan hukum.
Demikian Zudan mengatakan saat ia sebagai pembicara pada seminar nasional “Upaya Administratif dan Perspektif UUAP dan Penerapannya dalam Penyelesaian Sengketa Administrasi di Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Lebih lanjut dijelaskannya, dalam kaitan pejabat yang membuat keputusan atau tindakan hukum, tindak tanduknya diatur dalam UU Nomor. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). UUAP dibuat satu paket di DPR RI dalam waktu bersamaan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada periode 2009-2014.
Dikesempatan itu Zudan pun mencontohkan, misalnya, dirinya membuatkan keputusan memindahkan staf. Staf tadi kemudian langsung bersurat menyatakan keberatan. “Saya keberatan dipindahkan dari staf bagian keuangan ke bagian dapur,” Zudan membahasakan staf tersebut.
“Maka saya menjawab dalam waktu 10 hari, kalau orang itu menerima perkara selesai. Jika orang itu keberatan, permohonan naik ke Mendagri sebagai atasan saya. Mendagri mengatakan misalnya tindakan Dirjen memindahkan staf sudah tepat karena perlu rotasi pegawai. Kalau staf tadi menerima maka selesai urusannya, bila tidak terima baru ke PTUN,” papar Zudan.
Zudan pun mengungkapkan, menurutnya UUAP dimaksudkan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Kita ingin tata pemerintahan di Indonesia menjadi lebih responsif, lebih tanggap, akuntabel, termasuk menciptakan pelayanan publik yang menjadi lebih cepat menyelesaikan masalah serta ada perlindungan hukum bagi masyarakat dan bagi aparaturnya,” paparnya. (pspn/ef)