Prajurit Brigif 2 Marinir Satgasmar Ambalat XXV dan Tim SFQL Lanal Nunukan Tangkap Pengedar Narkoba

Sebatik, Prajurit Brigif 2 Marinir yang tergabung dalam Satgasmar Ambalat XXV bersama tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan telah melaksanakan menangkapan terhadap pelaku peredaran Narkoba di Sei Bajau, Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Kalimantan Utara. Sabtu (30/05/2020).

Komandan Satgasmar Ambalat XXV Kapten Marinir Shobirin S.S.Than mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada hari Sabtu 30 Mei 2020 sekitar pukul 16.00 WITA akan ada pengambilan Narkoba. Selanjutnya Dansatgas Marinir bersama Tim SFQR Lanal Nunukan bergerak cepat membentuk tim untuk mengadakan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Setelah tim memastikan kebenaran informasi tersebut, Dansatgasmar bersama Tim SFQR Lanal Nunukan memutuskan menggelar operasi tangkap tangan yang harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penangkapan terhadap pengedar Narkoba.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut berhasil menangkap Rd (26) dengan alamat Ds. Liang Bunyu Sebatik beserta barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu seberat 150 gram di Desa Sei Bajo, Sebatik, kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Pos Kotis Marinir untuk diminta keterangan, dengan mengutamakan faktor protokol kesehatan Covid 19. Selanjutnya Rd dan barang bukti diserahkan ke Polsek Sebatik Timur untuk diadakan penyelidikan proses hukum lebih lanjut.

” Keberhasilan tersebut dicapai berkat aksi cepat aparat TNI dalam merespon informasi dari masyarakat terhadap kejahatan Narkoba di tengah Pandemi Covid-19 dan selama pelaksanaan OTT berjalan aman dan lancar,” jelas Kapten Marinir Shobirin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *