PPKM Diperpanjang, Koramil 0803/06 Gemarang Laksanakan Operasi Yustisi Dan Bagikan Masker
Madiun, – Dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga Senin 3 Mei 2021. Kabupaten Madiun menjadi bagian yang akan melakukan operasi yustisi.
Terkait hal itu petugas gabungan mulai dari TNI ( Koramil 0803/06 Gemarang ) Polri ( Polsek Gemarang), BPBD dan petugas dari Kecamatan Gemarang, melakukan operasi yustisi, penerapan one gate sistem serta membagikan masker di Desa Sebayi Kecamatan Gemarang, Rabu (21/04).
Penerapan one gate sistem ini dilakukan dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Madiun tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Sementara itu Danramil 0803/06 Gemarang Letda inf Jaimin menyampaikan, pemberlakuan One Gate sistem di masing-masing Desa tersebut akan dilaksanakan sebagai langkah guna menekan angka penyebaran covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Gemarang.
“Operasi yustisi bersama dan penerapan one gate ini akan terus kami laksanakan untuk menekan penyebaran Covid- 19,” ungkapnya.
Lebih lanjut Danramil menyampaikan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan Polsek dan Kecamatan untuk melaksanakan langkah – langkah antisipasi terkait penyebaran covid-19.
“Babinsa, Bhabinkamtibmas serta tim Gugus Tugas di masing-masing Desa akan bersinergi melaksanakan himbauan kepada warga agar mematuhi protokol kesehatan, selain itu kami juga membagikan masker kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker,” pungkasnya.(mc0803)