PPKM Darurat, Dandim Madiun Kerahkan Personel Laksanakan Patroli Hingga Tingkat RT/RW

Madiun – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diberlakukan, Forkopimda Kota Madiun melakukan patroli. Dandim 0803/Madiun Letkol Inf Edwin Charles, Wakil Walikota Madiun Inda Raya, Wakapolres Madiun Kota memimpin langsung patroli yang dilaksanakan serentak di wilayah Kota Madiun. Sabtu malam (3/7).

Rumah makan, kafe dan restoran dihimbau untuk tidak menyediakan makan di tempat (dine in) dan jam buka dibatasi hingga pukul 20.00 saja.

“Alhamdulilah hari ini masyarakat dan pengelola rumah makan kafe dan restoran cukup patuh, mungkin sudah pada tahu karena di sosmed, media massa diumumkan PPKM Darurat resmi diberlakukan mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021,” ucap Dandim.

Lebih lanjut Dandim menyampaikan, patroli ini dilaksanakan serentak di wilayah Kota dan Kabupaten Madiun. “Patroli penegakan PPKM Darurat ini dilaksanakan serentak diseluruh wilayah teritorial kami, baik Kota maupun Kabupaten Madiun. Saya sudah perintahkan jajaran untuk melaksanakan patroli hingga ketingkat RT/RW, Babinsa bertanggung jawab atas warga binaanya,” jelasnya.

Perlu diketahui bahwa selama PPKM Darurat diberlakukan, fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik, mall, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan akan ditutup. Restoran, kafe, dan tempat makan lainnya juga tak boleh melayani makan di tempat.

Sementara itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Adapun toko penjual obat boleh beroperasi hingga 24 jam.

Kegiatan belajar mengajar tatap muka ditiadakan. Sekolah wajib menggelar pembelajaran daring. Pun demikian untuk kegiatan ibadah, untuk sementara umat beragama diminta untuk tidak beribadah di tempat ibadah.(mc0803)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *