Peran Saksi Pelaku Belum Maksimal, LPSK Berharap Presiden Keluarkan Perpres
Jakarta, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu prihatin terhadap penurunan peran saksi pelaku (justice collaborator) pada upaya pemberantasan Korupsi di Indonesia. Penurunan peran saksi tersebut menurutnya karena peran saksi pelaku tersebut belum diterapkan secara maksimal.
“Permohonan perlindungan sebagai saksi pelaku dalam tindak pidana korupsi kepada LPSK cenderung memperlihatkan angka yang rendah”, tutur Edwin Partogi di kantornya, Jakarta (9/12).
Dalam hal ini Partogi berharap pemerintah menyikapi fenomena itu dengan melakukan langkah langkah konkrit berupa dukungan regulasi pendukung dari presiden. Diharapkan dengan kapasitasnya Presiden dapat mengeluarkan perpres.

Edwin menjelaskan. Kebutuhan perpres menurut dirinya karena prosesnya cepat. “kebutuhan perpres dari presiden karena menurut kami prosesnya akan cepat dan lebih sederhana. Kalau kita minta dengan mekanisme melalui revisi undang undang akan lama prosesnya, belum lagi nantinya akan diagendakan di DPR”, urainya.
Jadi kalau perpres, lanjut Edwin, akan lebih mudah mengambil keputusan. Selain itu kami berharap perpres ini nantinya akan menjadi rujukan dari pemberian, penetapan, pemberian reward ,dan perlindungan pada saksi pelaku.
Tidak jauh berbeda dengan Edwin Partogi, Wakil LPSK lainnya, Achmadi, menyatakan untuk mendukung pemberantasan korupsi, perlu penguatan peran saksi pelaku. Untuk itu LPSK dalam hal ini mengusulkan 3 hal kepada pemerintah dalam mendukung penguatan peran saksi pelaku, antara lain : penyamaan persepsi penguatan saksi pelaku melalui regulasi, peraturan presiden.

Selanjutnya, agar aparat penegak hukum mengoptimalkan peran saksi pelaku dengan memperhatikan Pasal 10 A, Pasal 28 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dalam penetapan seseorang sebagai saksi pelaku. Langkah ini menurut LPSK digunakan untuk mendorong pengembalian kerugian negata secara optimal.
Kemudian, LPSK mengajak partisipasi mendorong masyarakat untuk tidak takut bersaksi dalam membongkar kasus kejahatan korupsi yang diketahuinya.
Justice collaborator atau saksi pelaku adalah sosok tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindakan pidana dalam kasus yang sama. Dalam hal ini saksi pelaku mendapat perlakuan khusus, berupa keringanan vonis, perlindungan dari aparat dan pemisahan berkas, serta pemisahan ruang tahanan, dan lainnya. (ef)