Penerapan PPKM Skala Mikro Tahap lll, Dandim 0803/Madiun Berkomitmen Wujudkan “Madiun Hijau”
Madiun, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro tahap lll mulai diberlakukan hingga tanggal 22 Maret 2021 mendatang. Terkait hal itu, pemerintah Kota dan Kabupaten Madiun bersama TNI – Polri akan melakukan operasi yustisi dan penyekatan dibeberapa titik.
Tampak Petugas gabungan TNI – Polri, Satpol PP, Damkar, Dinas Perhubungan (Dishub), hingga Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun melakukan operasi yustisi dan penyekatan dibeberapa pintu masuk Kabupaten Madiun, Jumat (12/03/2021).
Tampak petugas gabungan tengah melaksanakan operasi yustisi dan penyekatan di pos perbatasan antara kabupaten Madiun dan kabupaten Ponorogo, tepatnya di Kelurahan Mililir, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Tidak hanya itu petugas juga mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan ketika penerapan PPKM.
Dalam keteranganya kepada media Dandim 0803/Madiun Letkol Inf Edwin Charles mengatakan, Dalam penerapan PPKM skala mikro tahap lll ini kami lebih menekankan untuk menghimbau dan mensosialisasikan sekaligus memberikan pemahaman tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, ungkap Dandim.
Lebih lanjut Dandim juga menyebutkan bahwa penerapan PPKM skala mikro tahap l dan tahap ll di wilayah teritorialnya dinilai membuahkan hasil positif. Terkait hal itu untuk mewujudkan “Madiun hijau” pihaknya akan memberlakukan penyekatan dibeberapa titik yang menjadi pintu masuk menuju kota dan kabupaten Madiun.
Dalam upaya untuk mewujudkan “Madiun hijau”, operasi yustisi dan protokol kesehatan akan terus dilaksanakan secara masif. Diakuinya bahwa, sebagian besar masyarakat memang sudah memahami dan menjalankan protokol kesehatan, tetapi masih ada juga sebagian masyarakat yang lalai. Untuk itulah kami rasa masih sangat perlu memberikan himbauan kepada masyarakat terkait prokes, pungkas Dandim.(mc0803)