Pemilu 2019, Ketua KPU: Orang gila itu tidak boleh memilih
JAKARTA – Ketua KPU Arief Budiman menegaskan bahwa orang gila tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019.
Penegasan tersebut disampaikan Arief Budiman saat menjawab pertanyaan seorang peserta rakornas dari Bengkulu pada Rakornis Rapat koordinasi Kehumasan dan Hukum
2019 di Jakarta, Senin (11/2).
Menurut pejabat humas di Pemprov Bengkulu itu, di daerahnya beredar isu KPU membolehkan orang gila untuk memberikan suaranya pada pemilu tanggal 17 April 2019.
Menjawab pertanyaan itu Arief mengatakan bahwa berita itu adalah hoax.
“Itu berita hoax KPU dibilang sudah mendata orang gila dalam daftar pemilih. Saya tahu informasi bohong ini menyebar,” kata Arief yang saat itu sebagai pembicara pada rakornis kehumasan dan hukum di Bidakara.
“Orang gila itu tidak boleh memilih. KPU hanya mendata warga sebagai pemilih yang memiliki kesehatan jiwanya terganggu, bukan gila ya. Bukan orang gila yang di jalanan gak pake baju dan makan apa saja di jalan,” lanjutnya.
Ia menambahkan, pengertian warga yang memiliki gangguan jiwa adalah bukan bersifat permanen. “Kita kalau diperiksa kejiwaan kita bisa dibilang terganggu. Saya saja yang setiap saat mikirin kotak suara, surat suara, kadang stress dan kalau diperiksa mungkin dibilang terkena gangguan jiwa. Yang penting dia tidak gangguan jiwa permanen dan mampu memilih dalam pemilu,” tuturnya.
Namun, Arief membenarkan kalau KPU di daerah bisa mendata warga yang tinggal di panti rehabilitasi atau pemulihan kejiwaan. “Istilahnya, ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa, masih boleh memilih,” katanya. (ef)