Operasi Yustisi Tertib Masker Tanah Abang, 28 Warga Tanpa Masker diberi Sanksi Sosial

Jakarta Pusat (31/5) Dukung disiplin protokol kesehatan ditengah masyarakat, Danramil 05 TA Mayor Arh Saryono mengutus anggotanya melakukan operasi tertib masker yang digelar di KH.Mas Mansyur RW 07 Kel Kebon Kacang Kec Tanah Abang Jakarta pusat.

“Langkah dan upaya memutus rantai penyebaran covid 19 terus dilakukan oleh jajaran tiga pilar kecamatan Tanah Abang. Mendukung pelaksanaan, pihak Koramil dalam hal ini melibatkan anggota Serma Syaparuddin, untuk turut menertibkan warga patuhi protokol kesehatan, terutama menggunakan masker saat aktivitas diluar rumah”, terang Danramil.

Seperti diketahui operasi yustisi tertib masker dipimpin oleh Sekertaris Kelurahan (Sekel) Kebon Kacang. Sekel dalam hal ini mengorganisir tim tiga pilar yang berjumlah 16 personil gabungan dari Babinsa, Babinkamtibmas Satpo PP, FKDM, dan LMK.

Dalam pelaksanaannya, operasi yustisi tertib masker mendapati puluhan warga pelanggar protokol kesehatan. Puluhan warga yang berjumlah 28 orang itu terjaring akibat tidak menggunakan masker.

“28 warga masyarakat yang terjaring operasi dikenakan sanksi sosial membersihkan lingkungan. Sanksi itu diberikan sesuai aturan yang ditetapkan, sebagai unsur jera kepada pelanggar protokol kesehatan”, ujar Danramil atas laporan Serma Syaparuddin, Babinsa Koramil 05 TA yang turut dalam kegiatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *