Operasi Yustisi Jati Baru Tanah Abang, Aparat Jaring 18 Pelanggar Protokol Kesehatan
Jakarta Pusat (25/1) Operasi Yustisi tertib masker kembali digelar diwilayah binaan Koramil 05 TA dijalan Jati Baru Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat.
Operasi yang digelar oleh aparat gabungan Babinsa Koramil 05 TA dan Tiga Pilar, digelar untuk memutus rantai penularan covid 19 melalui penegakan disiplin protokol.
Dalam Operasi tersebut, aparat gabungan Tiga Pilar menurunkan 11 personil gabungan dari babinsa, Babinkamtibmas, personil kelurahan, Sat Pol PP serta FKDM.
Danramil 05 TA Mayor Arh Saryono mengatakan bahwa operasi yang berlangsung kondusif itu berhasil menjaring 18 orang pelanggar protokol kesehatan. “18 orang terjaring dalam operasi yustisi. Belasan orang tersebut dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah di area yang telah ditentukan selama 15 menit”, terang Danramil.
Dengan sanksi yang diberikan, Danramil pun berharap agar sanksi dapat menyadarkan warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, terutama menggunakan masker saat beraktifitas. Sebab, menurutnya kasus penularan Covid 19 hingga saat ini masih terus terjadi dan semakin meningkat.
“Untuk itu, dibutuhkan dukungan dan kesadaran masyarakat menghentikan kasus penularan covid 19 dengan mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan seperti yang disarankan pemerintah”, tutup Danramil.