Mendagri Paparkan Arahan Presiden tentang Perencanaan Daerah Hadapi Bencana
BANDUNG, Ada enam point arahan Presiden Joko Widodo kepada kepala daerah dalam hal ini gubernur, untuk mewujudkan pembangunan di daerah dalam menghadapi risiko bencana.
Pertama, yaitu perencanaan Pembangunan daerah harus belandaskan pada aspek-aspek pengurangan resiko bencana.
Kedua, melibatkan akademisi dan pakar kebencanaan dalam mengkaji dan menganalisis potensi bencana agar mampu memprediksi ancaman bencana sehingga daerah mampu mengantisipasi dan mengurangi dampak bencana.
Ketiga, Gubernur otomastis menjadi komandan satuan tugas pada saat kejadian bencana. Pangdam, Kapolda menjadi wakil satuan tugas untuk membantu gubernur, selanjutnya bupati/walikota menjadi sub satuan tugas di tingkat kabupaten/kota.
Keempat, membangun dan mengembangkan sistem peringatan dini melalui warning system secara terpadu antara pusat dan daerah yang berbasis rekomendasi serta masukan hasil penelitian dan kajian dari para akademisi serta para pakar kebencanaan.
Kelima, melakukan edukasi kebencanaan dengan memberikan pemahaman mulai dari potensi setiap wilayah bencana sampai pada antisipasi menghadapi bencana. Dan Keenam, melakukan simulasi latihan siaga bencana.
Demikian arahan Presiden yang dipaparkan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada Rapat Kerja Gubernur Forum Kerjasama Daerah- Mitra Praja Utama (FKD-MPU) di Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/03/2019).