Mendagri Dorong Regulasi Transaksi Non Tunai Peningkatan Pelayanan Masyarakat
JAKARTA- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendorong adanya regulasi atau peraturan yang mengatur transaksi non tunai sebagai bentuk perluasan transaksi di tingkat Pemerintahan Daerah. Hal itu disampaikannya dalam Rakor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Bank Indonesia di Komplek Perkantoran BI, Jakarta, Selasa (28/05/2019).
“Untuk transaksi non tunai, diperlukan aturan yang bentuknya Perpres atau apapun untuk memberikan petunjuk dalam perluasan transaksi yang ada di tingkat Pemda,” kata Tjahjo.
Ia juga mengusulkan pemanfaatan data kependudukan yang digunakan untuk data transportasi dan penyaluran Dana Bantuan Sosial (Bansos).
“Kemudian untuk Bansos Non Tunai serta transportasi memang kami usulkan untuk optimalisasi pemanfaatan data kependudukan yang hingga kini tingkat perekamannya mencapai hampir 99 persen,” ungkap Tjahjo.
Menurutnya, pelayanan masyarakat harus terus ditingkatkan sebagai konsekuensi perkembangan ekonomi yang semakin tinggi.
“Percepatan Pembangunan, kemudian fungsi-fungsi pelayanan masyarakat harus ditingkatkan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat,” papar Tjahjo.
Untuk peningkatan kualitas Penerima Bansos diperlukan efektifitas dan monitoring untuk pelayanan publik yang lebih baik. Hal itu dilakukan untuk membangun tata kelola Pemerintahan yang semakin baik sebagai upaya penguatan Otonomi Daerah (Otda).
“Kuncinya untuk peningkatan pelayanan publik. Maka efektifitas dan monitoring harus dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas penerima Bansos. Hal ini semata-mata untuk membangun tata kelola Pemda yang baik, lebih efektif dan efisien untuk mempercepat reformasi, birokrasi dalam upaya untuk penguatan Otda,” tutupnya. (pspn)