Mendagri Beri Sanksi Bagi ASN yang Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan Jelas Usai Libur Idul Fitri
JAKARTA, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menegakkan disiplin bagi aparatur sipil negara ASN yang melanggar aturan. Terutama bagi ASN yang tidak masuk kerja usai libur panjang Idul Fitri 1440 H, tanpa alasan yang jelas.
“Untuk menegakkan disiplin kerja ASN dilingkungan Kemendagri dan BNPP – apel bendera pagi ini sebagai inspektur upacara saya menegaskan bahwa ASN yang tidak masuk kerja dan tidak ikut apel bendera pagi ini tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan akan diberikan sanksi”, tegas Tjahjo Kumolo saat memimpin apel bendera di Kemendagri Jakarta, (10/6).
Tjahjo menambahkan. Menurutnya apabila ada ASN yang melanggar aturan maka ASN tersebut akan diberi sanksi oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri.
“ASN yang melanggar disiplin tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan akan diberikan sanksi peringatan tertulis dari Sekjen dan Pemotongan Tunjangan Kinerja serta di skorsing selama 3 hari”, ujar Mendagri.
Mendagri pun mengungkapkan, pemberian sanksi bagi ASN yang tidak taat aturan merupakan upaya institusi ini untuk meningkatkan kinerja bagi personilnya. “Penegakan disiplin semata demi untuk meningkatkan disiplin kerja, mematuhi aturan yang ada”, ungkap Mendagri. (tn).