Masyarakat Serahkan Senjata Rakitan dan Munisi Aktif Ke Kodim 1306/Donggala

DONGGOLA, trisulanews.com – Komando Distrik Militer (Kodim) 1306/Donggala menerima penyerahan 5 (lima) pucuk senjata api rakitan dari aparat Desa Bangga, Kecamatan Dolo Selatan, Rabu (1/8/2018) sekitar pukul 10.00 Wita.

Dandim 1306/Donggala Letkol Kav I Made Maha Yudhiksa mengatakan, penyerahan senjata oleh masyarakat Desa Bangga merupakan hasil komunikasi sosial antara Babinsa Koptu Heru Purwanto diserahkan 5 (lima) pucuk senjata rakitan dan 1 (satu) pucuk senjata semi revolver dari masyarakat desa Bangga, Kecamatan Dolo Selatan.

Disamping Senpi rakitan juga diserahkan 4 (empat) buah anak panah dan beberapa butir munisi,”ujarnya saat memperlihatkan barang bukti kepada wartawan di Makodim 1306/Donggala.

Dandim menyampaikan, selain senjata api rakitan, pihak TNI juga mengeluarkan puluhan barang bukti berupa amunisi aktif dari berbagai jenis yang ditemukan di Kecamatan Marawola. “Adapun rincian barang bukti amunisi tersebut berupa 13 butir amunisi kaliber 9 mm, 24 butir 5,56 mm, 10 butir peluru karet, 2 kaliber 7,62 mm,”jelasnya.

“Sebelumnya wilayah tersebut sering terlibat perkelahian, sehingga pihak TNI terus melakukan pendekatan kepada warga untuk menyerahkan senjata ataupun barang yang digunakan saat terlibat perkelahian,” ungkap Dandim.

Lebih lanjut dijelaskan, senjata rakitan yang diserahkan masyarakat, sangatlah berbahaya apabila ditembak mengarah ke bagian tubuh. Sehingga aparat TNI terus melakukan pendekatan ke masyarakat, untuk menyerahkan senjata rakitan yang selama ini disimpan.

Menurutnya, amunisi tersebut merupakan barang bukti dari perkelahian antarwarga yang sebelumnya terjadi di Kecamatan Marawola, yang melibatkan tiga desa yaitu Desa Binangga, Desa Baliase dan Desa Boya Baliase.

Letkol Kav I Made Maha Yudhiksa menghimbau kepada masyarakat wilayah Morawola maupun Dolo Selatan serta wilayah Kabupaten Sigi pada umumnya yang masih menyimpan senjata rakitan ataupun senjata organik agar diserahkan secara kesadaran penuh kepada Babinsa atau aparat setempat untuk diserahkan kepada Kodim 1306/Donggala.

“Kepemilikan senjata tersebut melanggar aturan dan melanggar ketentuan yang ada, karena dampaknya sangat berbahaya bagi stabilitas di kampung masing-masing,”pesannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *