LPSK Apresiasi Putusan PN Tangerang yang Menghukum Berat Abdul Hakim Pelaku TPPO

Jakarta, Wakil Ketua LPSK Livia lstania DF Iskandar mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang menghukum berat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Muhammad Abdul Halim Herlangga alias Halim dengan vonis 11 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Buka itu saja, Livia lstania juga merasa lega atas putusan majelis yang mengabulkan tuntutan restitusi yang dibebankan kepada terdakwa M.Abdul Halim sebesar Rp138.635.025.

“Restitusi merupakan hak korban tindak pidana, termasuk dalam kasus perdagangan orang. Dalam kasus ini, EH merupakan korban dan memiliki hak untuk mengajukan restitusi,” jelas Livia di LPSK Jakarta (5/12).

Kembali Livia menguraikan, bahwa LPSK dalam hal ini telah melakukan pemeriksaan dan penilaian terkait dengan kerugian yang diderita korban akibat dari peristiwa pidana yang dialaminya, dan menurutnya, ada beberapa hal yang diperhatikan dalam perhitungan restitusi yang diajukan korban, yaitu kerugian atas kehilangan atas kekayaan atau penghasilan, biaya medis dan psikologi, serta kerugian berupa penderitaan korban.

Dari semua perhitungan yang dilakukan, lanjut Livia, diperoleh besaran angka kerugian korban sebesar Rp138.635.025. Jumlah itu yang kemudian diajukan kepada penyidik untuk dimasukkan ke dalam tuntutan. “Ganti kerugian terhadap korban sangat penting sebagai pemenuhan hak-hak korban dan memenuhi rasa keadilan bagi korban.” tegas Livia.

EH merupakan korban perdagangan orang yang dilakukan oleh M. Abdul Halim alias Erlangga yang telah diputuskan bersalah oleh Hakim Ketua Indra Cahya, Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara TPPO 1391/Pid.sus/2019/PN Tng.

Untuk diketahui, EH sebagai korban TPPO mengalami banyak penderitaan. EH juga diketahui tidak mendapat gaji saat bekerja selama 3 bulan. Bukan itu saja, EH juga mendapat kekerasan seksual dari anak majikannya. EH pun diketahui mengalami keguguran di sel penjara. Selanjutnya dengan jalan yang berliku EH akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia (22/02/2019) dan aparat berhasil menangkap Abdul Halim pada tanggal 23 /03/2019. (e)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *