Kodim 0803/Madiun Berikan Vaksinasi Covid-19 Tahap l Kepada Putra-Putri Anggota Usia 12-17 Tahun
Madiun – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun.
Dikeluarkannya Surat Edaran tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, diantaranya terjadinya peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 pada anak-anak usia 12-17 tahun.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada hari Rabu (14/7) bertempat di Denkesyah 05.04.01 Madiun, Kodim 0803/Madiun menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 dengan sasaran putra-putri anggota jajaran Kodim 0803/Madiun yang berusia diatas 12 tahun.
Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi dilakukan sama seperti vaksinasi Covid-19 pada umumnya. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.
Kemudian vaksin yang digunakan untuk anak usia 12-17 tahun ini adalah vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.
Dandim 0803/Madiun Letkol Inf Edwin Charles mengatakan mekanisme pemberian vaksinasi Covid-19 harus diatur untuk menghindari terjadinya kerumunan.
“Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap l ini akan dibagi menjadi beberapa gelombang, hal ini dilakukan untuk menghindari antrian yang mengakibatkan kerumunan,” jelasnya.
Lebih lanjut Dandim menghimbau agar sasaran vaksinasi ini dioptimalkan.
“Saya harap anggota dapat memanfaatkan program ini, dengan membawa ke sini putra-putrinya yang sudah berusia lebih 12 tahun untuk mendapatkan vaksin Covid-19 tahap l. Tapi walau sudah divaksin prokes tetap harus dilaksanakan,” pungkasnya.(mc0803)