Kemendagri Tuntaskan Indikasi Mal-administrasi Bupati Tana Toraja

JAKARTA – Dengan menugaskan jajarannya, Kementerian Dalam Negeri bergerak cepat menyikapi mal- administrasi yang diduga dilakukan Bupati Tator karena mengangkat dirinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kesehatan.

Dalam hal ini Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) menggelar Rapat terkait penyelesaian masalah yang dilakukan Bupati Tana Toraja Sdr. Nicodemus Biringkanae sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja.

Rapat yang dihadiri Ditjen Otda, Inspektorat Jenderal, dan Biro Hukum; Kemenpan RB; Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN); Badan Kepegawaian Negara (BKN); Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan; dan Pemerintah Kabupaten Tanatoraja, akhirnya melakukan komunikasi dengan Bupati Tana Toraja agar mencabut Surat Perintah yang menunjuk Bupati selaku Plt Kadis Kesehatan.

Komunikasi akhirnya membuahkan hasil. Bupati Tana Toraja kemudian merespon dengan mencabut Surat Perintah Tugas Plt. Kadis Kesehatan dan telah menunjuk Kepala Bappeda Kabupaten Tana Toraja Sdr. Yunus Sirante sebagai Plt. Kadis Kesehatan Kabupaten Tana Toraja Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 820-41/BKPSDM/III/2019.

Selain komunikasi dari pusat, Gubernur Sulsel juga melakukan pembinaan kepada Bupati Tana Toraja agar mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah.

Puspen Kemendagri, Bahtiar dalam hal ini menyatakan, sejatinya jabatan Kadis Kesehatan (jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon II.b) adalah jabatan ASN yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“ Jabatan tersebut, hanya dapat diisi oleh PNS, baik sebagai pejabat definitif maupun sebagai Plt atau Plh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, ujarnya.

Kembali Bahtiar menegaskan, KDH adalah Jabatan Politik tidak dapat menduduki jabatan baik sebagai Penjabat sementara, PLT maupun PLH pada jabatan ASN (jabatan pimpin tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas) atau yang biasa dikenal pejabat eselon I, pejabat eselon III, Pejabat eselon III dan pejabat eselon IV.

“Seyogyanya Bupati Tana Toraja hati-hati membuat kebijakan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai mal-administrasi. Karena tidak ada satu alasanpun, keadaan mendesak atau keadaan luar biasa yg memungkinkan yang bersangkutan melakukan diskresi diluar hukum untuk kasus plt kadis kesehatan, sehingga terpaksa jabatan tersebut harus dijabat oleh dirinya yg juga adalah Kepala Daerah. Masih tersedia cukup banyak pejabat pemda Kabupaten Tator yg dapat ditunjuk sbg PLT atau PLH”, jelas Bahtiar. (ef)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *