Kemendagri Akan Gelar Rakornas Bidang Kehumasan dan Hukum Se-Indonesia

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Bahtiar akan menyelenggarakan Rakornas Bidang Kehumasan dan Hukum. Direncanakan Rakornas akan digelar pada tanggal 11 Februari 2019 di Hotel Bidakara Jakarta.

“Rakornas ini diselenggarakan pertama kalinya diadakan lebih dari 5 tahun terakhir yang melibatkan jajaran pejabat pemda kepala biro humas/pejabat bidang humas dan kepala biro/bag Hukum Se-Indonesia. Adapun yang akan membahas antara lain sinergi humas pemerintah pusat dengan humas pemda, gerakan bersama gerakkan partipasi masyarakat dan pemda sukseskan pemilu dan informasi mengenai hukum terkait pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, sebagai salah satu bentuk dari peran Pemerintah dan pemerintah daerah mendukung pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2019 yang melibatkan jajaran kehumasan dan hukum di Pusat dan daerah” ujar Bahtiar di Jakarta, Selasa (5/2/2019).

Lebih lanjut ia juga menyampaikan bahwa perhelatan menjelang Pemilu Serentak pada hari Rabu 17 April 2019 sebentar lagi akan berlangsung, tentunya harus mantapkan koordinasi yang antara lain meliputi: sosialisasi, keamanan, ketertiban, kelancaran distribusi logistik Pemilu, antisipasi persoalan hukum yan dapat mengganggu kelancaran Pemilu menjadi perhatian semua pihak, informasi publik yg menyejukkan suasana pemilu, informasi yg benar kepada masyarakat. Hal tersebur bukan hanya tanggungjawab penyelenggara Pemilihan Umum tetapi melibatkan unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan dan fasilitasi penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bahtiar menerangkan bahwa Rakornas ini sebagai salah satu upaya konsolidasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah khususnya unit kerja pemerintahan yang membidangi kehumasan dan hukum, yang diharapkan kinerja pemerintahan dalam pelayanan kepada masyarakat bidang humas dan hukum.

“ Pertama, peran Humas Pemerintah dan pemerintah daerah harus mampu menetralisir dan merespon cepat ketika ada pemberitaan yang tidak berujar kebencian, fitnah, dan berita bohong serta politisasi SARA baik secara nasional maupun di daerah agar tercipta pemberitaan yang menghadirkan suasana kondusif dan masyarakat tidak terbawa arus informasi yang ada pada Pemilu Serentak 2019. Dan Kedua, peran dari jajaran yang membidangi hukum dapat memberikan kontribusi dalam mengidentifikasi isu-isu aktual yang berkenaan dengan persoalan hukum yang dapat menggangu pelaksanaan Pemilu Serentak 2019” terang Bahtiar.

Kegiatan Rakornas ini direncanakan akan diikuti oleh 1.400 peserta yang terdiri dari: Pejabat Eselon I Kemendagri, Pejabat yang membidangi Kehumasan dan Hukum di Kementerian/Lembaga, Pejabat Eselon II yang Membidangi Urusan Kehumasan dan Hukum dan Kepala Bidang Humas dan Hukum Provinsi, Kepala Bidang Humas dan Hukum Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Untuk para narasumber Rakornasi tersebut, Bahtiar mengatakan sebagai Keynote Speker akan disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, dan narasumber lainnya Menteri Komunikasi dan Informasi, Kepala Kantor Staf Presiden, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Sekjen Kemendagri, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Kepala Biro Hukum Kemendagri dan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri. (puspen)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *