Kadispenad Kol. Inf. Nefra Firdaus, Kasad Dorong Proses Hukum Pelanggar UU Informasi & Transaksi Elektronik

Jakarta, (19/5) Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Kolonel Inf. Nefra Firdaus melalui keterangan tertulisnya menginformasikan bahwa Kasad, Jenderal TNI Andika Perkasa terus mendorong proses hukum pelanggar UU No. Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Untuk itu, Kasad, melalui hasil sidang dengan jajaran tinggi angkatan darat memutuskan: Pertama, mendorong proses hukum terhadap Saudari AL dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Kedua, menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh), berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada jam 10.00 hari Rabu besok, 20 Mei 2020, di Makodim Pidie. Demikian ketetapan Kasad melalui sidang pimpinan TNI AD yang diperoleh dari Dinas Penerangan Angkatan Darat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *