JPU KPK Hadirkan Saksi Dua Anak Terdakwa Dugaan Korupsi Gratifikasi dan TPPU, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin
Sidoarjo, Zulmi Noor Hasani, salah satu kandidat Calon Bupati Probolinggo periode 2024 – 2029, dan Dini Rahmania, anak dari Terdakwa II Hasan Aminuddin dari istri pertamanya, Dian Prayuni, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) pada Kamis, 07 November 2024 kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan Korupsi Gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) pada tahun 2013 sampai dengan bulan Agustus 2021 sebesar Rp150.200.298.000 dengan Terdakwa adalah kedua orang tuanya, yaitu Puput Tantriana Sari (Terdakwa I ) Selaku Bupati Probolinggo periode 2013 – 2018 dan 2018 – 2023 dan Suaminya, Hasan Aminuddin (Terdakwa II) Selaku Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem periode 2014 – 2019 dan tahun 2019 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 – 2008 dan 2008 – 2013 serta mantan anggota DPRD Probolinggo periode 1992 – 1998 dan 1999 – 2003
Dihadirkannya kedua anak Terdakwa Hasan Aminuddin ini adalah terkait surat dakwaan JPU KPK dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kedua Terdakwa yaitu Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin pada huruf C tentang membelanjakan atau membayarkan, yaitu membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian asset tanah dan bangunan pada angka 2, 10, 11, 15, 18, 28, 30, 34 dan angka 38
Pada angka 10 huruf C JPU KPK menjelaskan, pada bulan Agustus 2014 membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 3.316 m2 yang terletak di Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dari ABU AMIN dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor 331/2014 tanggal 29 Agustus 2014 sejumlah Rp275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Padahal harga sebenarnya Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah). Pembayarannya dilakukan secara tunai dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 646 diatasnamakan ZULMI NOOR HASANI.
Pada angka 15 huruf C JPU KPK menjelaskan, pada bulan Maret 2016 membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 17.485 m2 yang terletak di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dari MUKLAS P. ILHAFA dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 102/2016 tanggal 10 Maret 2016 sejumlah Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Padahal harga sebenarnya adalah Rp1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). Pembayaran dilakukan secara tunai yang kepemilikannya didasarkan pada Buku Tanah Hak Milik Nomor 00100 diatasnamakan ZULMI NOOR HASANI
Kemudian pada angka 28 huruf C JPU KPK menjelaskan, pada tanggal 22 Agustus 2019, membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 27.650 m2 yang terletak di Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo dari ABDUL KOMAR dan MUSTAFA dengan harga sejumlah Rp260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah). Pembayarannya dilakukan secara tunai dan transfer dalam 3 tahap yang kepemilikannya didasarkan pada Buku Tanah Nomor 599 diatasnamakan ZULMI NOOR HASANI
Lalu pada angka 30 huruf C JPU KPK menjelaskan, pada tahun 2020 membeli 1 bidang tanah seluas 6.724 m2 yang terletak di Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo dari INDRA BAGUS NUGROHO dengan harga sejumlah Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah). Pembayaran dilakukan secara tunai dalam dua tahap yang kepemilikannya didasarkan pada Buku Tanah Nomor 602 diatasnamakan ZULMI NOOR HASANI.
Sedangkan pada anga 2 huruf C JPU KPK menjelaskan, pada tanggal 15 Februari 2013 membeli 1 (satu) bidang Tanah dengan luas 107 m2 yang terletak di Desa Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dari ACHMAD BADAWI dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor: 340/2015 Tanggal 16 September 2015 sejumlah Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah). Padahal harga sebenarnya adalah Rp140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) yang didasarkan pada Buku Tanah Hak Milik Nomor: 684 diatasnamakan DINI RAHMANIA.
Lalu pada angka 11 huruf C JPU KPK menjelaskan, pada tanggal 27 November 2014 membeli 1 (satu) bidang Tanah dengan luas 8.043 m2 yang terletak di Desa Kregenan Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dari M. NUR HIDAYAT dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor: 29/2014 tanggal 27 November 2014 sejumlah Rp160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah). Padahal harga sebenarnya adalah Rp325.000.000 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah), dengan bukti kepemilikan didasarkan pada Buku Tanah Hak Milik Nomor 090 diatasnamakan DINI RAHMANIA
Kemudian pada angka 18 huruf C JPU KPK menjelaskan, pada tanggal 31 Juli 2017 membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 150 m2 beserta bangunannya yang terletak di Kelurahan Kedungbaruk Kecamatan Rungkut Kota Surabaya dari TJONDROSUSILO dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor 780/2017 tanggal 31 Juli 2017 sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Padahal harga sebenarnya sejumlah Rp1.875.000.000 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan secara tunai bertahap dengan bukti kepemilikannya didasarkan pada Buku Tanah Nomor 925 diatasnamakan DINI RAHMANIA.
Dan pada angka 34 huruf C JPU KPK menjelaskan, pada tanggal 08 November 2020 membeli 1 (satu) bidang Tanah dan bangunan dengan luas 98 m2 yang terletak di Desa Wonokerto Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo dari SETIYO BUDI TRIPIYONOdengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor:340/2021 Tanggal 28 Mei 2021 sejumlah Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Padahal harga sebenarnya Rp658.000.000,00 (enam ratus lima puluh delapan juta rupiah), dengan bukti kepemilikan didasarkan pada Buku Tanah Hak Milik Nomor 124 diatasnamakan DINI RAHMANIA
Serta pada angka 38 huruf C JPU KPK menjelaskan, pada tanggal 28 April 2021 membeli 1 (satu) bidang Tanah dengan luas 1.381 m2 yang terletak di Desa Purut, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo dari FELIX THIE dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor:122/2021 Tanggal 30 April 2021 sejumlah Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah). Padahal harga sebenarnya adalah Rp820.000.000 (delapan ratus dua puluh juta rupiah) yang pembayaran dilakukan secara transfer dengan bukti kepemilikan didasarkan pada Buku Tanah Hak Milik Nomor 458 diatasnamakan DINI RAHMANIA
Diakhir surat dakwaan JPU KPK dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Terdakwa I Puput Tantriana Sari dan Terdakwa II Hasan Aminuddin dijelaskan, bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaannya yang ditempatkan di Penyedia Jasa Keuangan yang seluruhnya berjumlah Rp61.350.516.923 (enam puluh satu miliar tiga ratus lima puluh juta lima ratus enam belas ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah) dengan saldo akhir beserta dengan bunganya yang dimiliki dan dipergunakan oleh para Terdakwa berjumlah Rp64.489.997.621,22 (enam puluh empat miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh satu koma dua puluh dua rupiah);
Yang dipakai untuk membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian Obligasi Negara Ritel (ORI) seluruhnya berjumlah Rp3.480.178.322 (tiga miliar empat ratus delapan puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) dengan saldo akhir yang dimiliki dan dipergunakan oleh para Terdakwa berjumlah Rp3.440.985.493 (tiga miliar empat ratus empat puluh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah);
Yang digunakan untuk membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan seluruhnya berjumlah Rp30.552.000.000 (tiga puluh miliar lima ratus lima puluh dua juta rupiah); yang digunakan untuk membelanjakan atau membayarkan pembelian kendaraan seluruhnya berjumlah Rp3.397.950.000 (tiga miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Yang digunakan untuk membelanjakan atau membayarkan Polis Asuransi seluruhnya berjumlah Rp1.978.721.630 (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu enam ratus tiga puluh rupiah) yang nilai saldo akhir sejumlah Rp1.572.442.208,63 (satu miliar lima ratus tujuh puluh dua juta empat ratus empat puluh dua ribu dua ratus delapan koma enam puluh tiga rupiah);
Yang digunakan untuk membelanjakan atau membayarkan pembelian emas seluruhnya berjumlah Rp84.498.000 (delapan puluh empat juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan emas dengan berat keseluruhan 1.733 gram;
Yang di tempatkan atau dititipkan kepada ZULFIKAR IMAWAN seluruhnya berjumlah Rp5.350.000.000 (lima miliar tiga ratus lima puluh juta Supiah). Sehingga seluruhnya berjumlah Rp106.193.864.875 (seratus enam miliar seratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dan emas dengan berat keseluruhan 1.733 gram
Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa I selaku Bupati Kabupaten Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2018 dan periode tahun 2018 s.d 2023 bersama-sama dengan terdakwa II sebagai suami Terdakwa I dan sekaligus selaku Anggota DPR RI periode tahun 2014 s.d 2019 dan periode 2019 s.d 2024,
Karena penghasilan resmi Terdakwa I sebagai Bupati Probolinggo dan terdakwa II sebagai suami Terdakwa I dan sekaligus Anggota DPR RI tersebut tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki para Terdakwa baik berupa benda bergerak/tidak bergerak. Sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh para Terdakwa karena menyimpang dari profil penghasilan para Terdakwa. (*)