Jajaran Kodim 0803/Madiun Bersama Polres Madiun Laksanakan Operasi Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 1442 H/2021 M
Madiun, – Jajaran Kodim 0803/Madiun bersama Polres Madiun dan petugas gabungan dari Satpol PP Kab. Madiun, BPBD Kab. Madiun, Dishub Kab. Madiun, serta Tim kesehatan melaksankan penyekatan dalam rangka pengamanan larangan mudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M di seluruh akses masuk menuju Kabupaten Madiun, Kamis (06/05).
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari satgas penanganan Covid-19 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M, terhitung mulai tanggal tanggal 6 Mei sampai 16 Mei 2021.
Kepada media center Dandim 0803/Madiun Letkol Inf Edwin Charles menyampaikan bahwa penyekatan dalam rangka pengamanan larangan mudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M akan dilaksanakan di seluruh perbatasan dan akses masuk menuju Kabupaten dan Kota Madiun.
“Penyekatan akan dilaksanakan di seluruh perbatasan dan akses masuk menuju Kabupaten dan Kota Madiun, “ungkap Dandim.
Operasi yustisi penyekatan larangan mudik ini dilaksanakan sebagai langkah antisipasi guna mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Madiun.
“Namun demikian larangan mudik tidak diberlakukan untuk hal – hal mendesak seperti wanita hamil yang mau melahirkan, pengiriman bahan pokok, kunjungan duka atau sakit serta perjalanan dinas,” pungkas Dandim.(mc0803)