Hindari Jatuhnya Korban,Babinsa Koramil Bringin Bersama Bhabinkamtibmas Larang Warga Pasang Jebakan Tikus Pakai Aliran Listrik
Ngawi – Dalam rangka mencegah jatuhnya korban karena kesetrum aliran listrik,Babinsa Koramil Bringin Kodim 0805/Ngawi Sertu Suyanto bersama Bhabinkamtibmas melarang warga masyarakat untuk tidak memasang aliran listrik di area persawahan Desa Sumberbening Kecamatan Bringin,Minggu (18/12/2022).
Hama tikus sangat meresahkan masyarakat, terutama bagi para petai padi di Desa Sumberbening Kecamatan Bringin.
Tikus dapat merusak tanaman padi yang mulai tumbuh yang dapat menyebabkan gagal panen.
Menyikapi hal itu, Sertu Suyanto bersama Bhabinkamtibmas menghimbau warga di wilayah binaannya untuk membasmi tikus dengan cara gropyokan dan jangan sampai menggunakan aliran listrik.
Dalam kesempatan ini Sertu Suyanto mendatangi para petani yang memasang jebakan tikus dengan aliran listrik untuk segera dibersihkan.
Pemasangan aliran listrik sangat berbahaya, karena jebakan tikus tersebut tak hanya mematikan hama tikus. Namun, telah banyak menelan korban jiwa manusia, ucapnya.
Menyikapi kejadian tersebut Sertu Suyanto mensosialisasikan larangan penggunaan jebakan tikus listrik dengan langsung mendatangi petani di persawahan dan memasang baner Kamtibmas pelarangan penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik.
“Ini merupakan langkah yang akan terus kami sosialisasikan kepada seluruh masyarakat, sehingga seluruh masyarakat yang berprofesi petani mengetahui bahwa hal tersebut dilarang, apalagi kasus kasus jebakan tikus listrik sangat membahayakan” kata Sertu Suyanto.
Meski sebagian para petani merasa keberatan dengan adanya larangan penggunaan jebakan tikus tersebut, mereka menerimanya karena jika melanggar akan dikenakan hukuman dan dapat berbahaya bagi warga lainnya.