Gugus Tugas Covid-19 JU dan Satgas Covid-19 Lantamal III Terapkan Aturan PSBB di Jakarta Utara

Jakarta,- Dalam rangka penerapan dan sosialisasi pelaksanaan PSBB guna pencegahan penyebaran virus corona serta memutus mata rantai penyebarannya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta Utara bersama Satgas Covid-19 Lantamal III, gelar patroli gabungan di wilayah Jakarta Utara, Jl. Laksda Yos Sudarso Kebon Bawang Jakarta Utara, Rabu (15/04).

Dalam penerapan PSBB kali ini Tim Satgas terbagi 2 Tim, untuk Tim 1 dipimpin Sekertariat Kota Jakarta Utara Desi Putra sedangkan Tim 2 oleh Ketua Gugus Tugas Covid-19 JU Ali Maulana Hakim.

Penerapan dan sosialisasi tim 1 ini, dimulai dari jl. Permai Tanjung Priok sampai dengan ke Jl. Plumpang Semper, sedangkan tim 2 di kawasan berikat Nusantara, Cakung dan Cilincing .

Himbauan-himbauan dari para petugas sebelumnya sudah sering dilakukan, mulai dari pengarahan untuk mentaati peraturan penerapan PSBB, memakai masker, tidak berbocengan naik motor, jaga jarak, tidak berkumpul, tidak berjualan selain sembako, hingga menjaga kesehatan dan kebersihan, tetapi masih saja banyak yang melakukan pelanggaran.

Kami melakukan tindakan penyegelan beberapa toko karena tidak mengindahkan kekentuan penerapan PSBB, dan besok apabila masih ada yang melanggar lagi maka kami akan beri tindakan tegas, dan akan kami proses sesuai hukum yang telah ditetapkan dalam penerapan PSBB, tegas Ali Maulana Hakim.

Kegiatan gabungan ini melibatkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta Utara, Satgas Covid-19 Lantamal III, Satpol PP, Dishub, Polres Jakarta Utara, Gartap Ibukota dan Subgar Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *