Gelar Operasi Yustisi, Petugas Himbau Pelaku Usaha Kuliner Terapkan Take Away Atau Delivery Selama PPKM Darurat

Madiun – Koramil 0803/15 Kartoharjo Bersama Polsek dan Satpol PP Kota Madiun gelar operasi yustisi, menghimbau pelaku usaha kuliner agar tidak melayani makan di tempat atau dine in selama penerapan PPKM Darurat pada tanggal 3 hingga tanggal 20 Juli 2021. Mereka diminta berkomitmen untuk mematuhi pembatasan akitivitas usaha untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Petugas gabungan melakukan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan dengan sasaran restoran dan warung makan di wilayah Kec. Katoharjo yang masih melayani makan di tempat.

“Dengan mengedepankan upaya persuasif dan humanis kami menghimbau terhadap para pelaku usaha untuk mematuhi aturan PPKM Darurat. Namun demikian peringatan akan diberikan kepada restoran atau warung makan yang kedapatan masih melayani makan di tempat,” terang Danramil 0803/15 Kartoharjo, Kapten Caj Ali Subhan, kepada media center, Minggu (11/7).

Selama penerapan PPKM Darurat diharapkan pengelola restoran dan warung makan hanya melayani take away atau delivery. Petugas gabungan akan mengedukasi para pelaku usaha kuliner agar hanya melayani take away atau delivery untuk mencegah kerumunan di restoran atau warung makan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 selama PPKM Darurat di Madiun.(mc0803)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *