Gelar Operasi Tertib Masker, Tiga Pilar Kelurahan Benhil Jaring Belasan Warga Pelanggar Prokes
Jakarta, Selasa (22/1) Sebanyak 11 orang warga masyarakat mendapat sanksi sosial dari aparat gabungan tiga pilar Kelurahan Benhil Tanah Abang. Sanksi sosial itu diberikan akibat warga lalai mematuhi protokol kesehatan.
“Ada sebelas warga kedapatan tidak menggunakan masker dengan benar saat tiga pilar menggelar operasi tertib masker di jalan Administrasi Negara I RW 07 Kelurahan Benhil Kec.Tanah Abang Jakarta Pusat. Karena kelalaian itu maka diberikan sanski sosial menyapu jalan”. Demikian hal tersebut dijelaskan Pelda Absori Babinsa Koramil 05 TA yang turut mengawasi jalannya operasi tertib masker.
Ditempat terpisah Mayor Arh Saryono, Danramil 05 Tanah Abang menyampaikan bahwa upaya cegah tangkal penyebaran covid 19 terus diupayakan jajaran bersama unsur tiga pilar lainnya.
“Hari ini kembali babinsa bersama tiga pilar menjalankan operasi tertib masker dilingkungan binaan. Operasi ini bertujuan mengingatkan dan menghimbau masyarakat bahwa pandemi covid 19 masih ada dan perlu diwaspadai”, ujar Danramil.
Danramil berharap operasi dapat berjalan efektif sehingga masyarakat tidak abai dengan protokol kesehatan.
“Semoga upaya cegah tangkal penyebaran covid 19 seperti gelaran operasi tertib masker dapat menyadarkan dan meningkatkan kewaspadaan warga terhadap bahaya covid 19. Untuk itu harus selalu mematuhi protokol kesehatan, seperti selalu menggunakan masker dengan benar”, tutur Danramil.